Andika soal Sidang Putusan Kolonel Priyanto: Kita Kawal Terus Proses Hukumnya

6 Juni 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat dengan seluruh jajaran panitia pusat penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Foto: Instagram/@jenderaltniandikaperkasa
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, akan melihat hasil putusan hakim. Apakah nantinya putusan itu sesuai atau tidak.
"Kita kawal terus, jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru, besok akan mendengarkan putusan," ucap Andika usai rapat tertutup dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Foto: Tri Meilani Ameliya/Antara
"Jadi nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak maksudnya dari oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, sejoli yang ditabrak oleh mobil Priyanto adalah Handi Saputra dan Salsabila. Keduanya ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.
Saat itu, ada tiga orang anggota TNI di dalam mobil. Selain Priyanto, juga ada Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh. Mobil saat itu dikendarai oleh Andreas Dwi Atmoko.
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Usai menabrak sejoli, ketiganya tidak membawa mereka ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya dan akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.
ADVERTISEMENT
Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada tanggal 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas.
Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi tidak diautopsi karena tidak diizinkan oleh keluarga. Sementara jasad Handi diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada tanggal 13 Desember 2021. Dari situ terungkap bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai oleh Kolonel Priyanto dkk.