Andika Surachman Menangis di Persidangan: Saya Terus Memikirkan Jemaah

Bos First Travel Andika Surachman menangis di persidangan perkara penipuan jemaah umrah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat. Dalam persidangan yang sama, istri Andika, Anniesa Hasibuan juga sempat menangis saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Andika menangis saat diminta hakim menyampaikan hal yang belum sempat ia sampaikan selama ini. Direktur Utama First Travel itu memohon maaf sebesar-besarnya kepada para jemaah umrah yang gagal berangkat. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani Anniesa yang sesekali juga turut terisak.
“Yang pertama saya mohon sebesarnya kepada jemaah apa yang terjadi sehingga mengakibatkan ribuan orang tidak berangkat. Ada pun jemaah yang meninggal saya tidak berbuat banyak,” ucap Andika sambil terisak di PN Kota Depok, Senin (23/4).

Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Agama (Kemenag) membekukan perusahaanya sebagai langkah yang gegabah. Pasalnya, saat itu ia masih berusaha untuk memberangkatkan para jemaah.
“Secara perusahan saya bertanggung jawab, tapi harus melihat secara jernih, melihat instansi juga. Langkah mereka (Kemenag) mencabut izin itu sangat gegabah," jelasnya.
"Seharusnya mereka mendengarkan penjelasan kita kalau kayak gini (pembekukan perusahaan) peluang keberangkatan jemaah tipis," imbuhnya.

Andika mengaku, sejak ditangkap hingga saat ini, dia masih terus memikirkan nasib para jemaah yang telah ia tipu. Sontak pernyataan Andika tersebut mendapat sorakan dari para jemaah yang hadir di rumah sidang.
"Saya masih terus memikirkan mereka (para jemaah). Semoga Allah meringkan langkah saya," harapnya.
"Huuu, enggak percaya," timpal salah seorang jemaah dengan nada kesal.
Akibat penipuan First Travel, 63.310 calon jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci. Mereka ditawari biaya umrah Rp 14 juta/ orang. Biaya ini tentu dianggap tidak realistis. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian Rp 905 miliar.
Sementara itu, ketiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penjara paling lama 20 tahun penjara.
