Andovi da Lopez Dipanggil Bareskrim soal Pesan Misterius saat Demo RUU Pilkada

2 Oktober 2024 23:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andovi Da Lopez, Dhandy Laksono dan Bintang Emon  mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Andovi Da Lopez, Dhandy Laksono dan Bintang Emon mengikuti aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YouTuber Andovi da Lopez didampingi LBH Jakarta memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait pesan WhatsApp dari orang misterius, Rabu (2/10). Pesan itu diterimanya saat dia mengikuti demo menolak RUU Pilkada di DPR.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, LBH Jakarta memberikan pendampingan hukum kepada Andovi da Lopez untuk menghadiri panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahapan penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri," demikian keterangan tertulis LBH Jakarta lewat situs resminya.
Masih dalam keterangannya, proses klarifikasi itu berlangsung selama 2 jam. LBH Jakarta menyebut, bahwa penyelidikan ini adalah inisiatif dari Barareskrim Polri yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/A/19/VIII/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim yang berkode A. Model/Kode A.
"Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam, kami menyimpan catatan sebagai berikut: Pertama, proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri merupakan inisiatif atas adanya beberapa pesan whatsapp yang diterima dari seseorang yang menamai dirinya sebagai peter," lanjut keterangan LBH Jakarta.
ADVERTISEMENT
LBH Jakarta juga mencatat kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana tampering atau data interference yakni dengan menggunakan NIK dan KK orang lain pada software milik tersangka.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dan/atau Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/501/IX/RES.2.5./2024/Dittipidsiber tertanggal 20 September 2024," beber LBH Jakarta.
LBH Jakarta Dapat Informasi Pelaku Sudah Ditangkap
Selanjutnya, LBH Jakarta dan Andovi mendapat informasi bahwa pelaku yang mengirim pesan misterius telah ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, LBH Jakarta dan Andovi mendapatkan konfirmasi bahwa telah dilakukan penetapan tersangka terhadap pelaku, serta adanya upaya paksa berupa penangkapan terhadapnya yang diketahui dilakukan di Kota Binjai sekitar tanggal 25 Agustus 2024 dan ditahan di Bareskrim Polri," ungkapnya.
Terkahir, LBH Jakarta mendorong kasus ini dapat diselesaikan dengan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Terkait tertangkapnya pelaku, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji belum memberi respons.
Saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8), Andi mendapat pesan misterius.
"Gua didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan, padahal dari tadi di sini gua nyantai," kata Andovi. Dia juga membacakan pesan misterius yang masuk di ponselnya, menyuruhnya datang ke "Bareskrim Jakarta Pusat".
ADVERTISEMENT
Padahal, menurut Andovi, keikutsertaannya dalam unjuk rasa ini semata hanya untuk menyuarakan keresahannya terhadap anggota DPR.