Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya, Jack Boyd Lapian, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andrew dilaporkan dengan laporan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Atas laporan tersebut, Andrew mengatakan hal itu mendatangkan kerugian baginya. Terlebih dari sisi materiel.
"Ya mungkin kalau soal bisnis, sekarang orang itu jadi kurang percaya sama saya sekarang ini. Kan semenjak saya udah lumayan lama mundur sebagai CTO dari Kaskus, saya ada bisnis lain seperti restoran," ujar Andrew di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/11). Andrew didampingi kuasa hukumnya, Abraham Sudjaja.
Andrew bercerita bahwa semenjak dirinya sering diberitakan, banyak dari rekan bisnisnya yang mulai ragu untuk berbisnis dengannya. Kaskus pun, katanya, turut merasakan dampaknya.
"Jadi mungkin sekarang ada juga teman-teman mau ajak bisnis mulai mikir dua kali karena ada berita begini, kok ada nipu-nipu begitu. Itu yang bikin orang agak ragu mungkin sekarang begitu," kata Andrew.
ADVERTISEMENT
"Kaskus sendiri mungkin otomatis ada aja ya (terdampak kasusnya)," imbuhnya.
Bahkan, ia mengatakan, ada juga orang yang memilih tidak jadi untuk berbisnis dengannya. Karena rekam jejak Andrew ternodai oleh pelaporan Titi ke Polda Metro Jaya.
"Ada beberapa, saya ceritain waktu itu saya mau ada kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur, enggak jadi belakangan. Karena intinya orang kan kalau mau bisnis pastikan maunya sama orang yang track record-nya bagus," imbuhnya.
Mencuatnya nama Andrew dalam pelaporan Titi dan kuasa hukumnya, Jack Boyd, karena peminjaman uang oleh Titi ke David Wira, yang diduga adalah orang kepercayaan Andrew. Awalnya, Titi berniat meminjam Rp 15 miliar, namun hanya mendapatkan Rp 5 miliar dengan masa pinjaman 13 tahun.
Diketahui, Titi menggunakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, sebagai jaminan. Namun belum ada sebulan meminjam, bangunan itu telah beralih kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, Andrew pun telah melaporkan Titi dan Jack atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu tercantum dalam Laporan polisi nomor : LP/B/0971/XI/2019/BARESKRIM.
"Klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 dan di mana terlapor adalah Saudara Jack Boyd Lapian dan Saudari Titi Sukmawijaya," ujar kuasa hukum Andrew, Abraham Sudjaja.