Andre Rosiade Dilaporkan ke MKD DPR Terkait Penggerebekan PSK

11 Februari 2020 13:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini terkait aksinya mengungkap kasus prostitusi online di Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
“Tadi kita dari JARAK Indonesia sudah melaporkan Andre Rosiade. Ini ada berkas tanda terima berkas tanda pelaporan,” ucap Ketua DPP JARAK, Donny Manurung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Laporan itu dibuat karena ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Andre Rosiade. Tak hanya itu, Ketua DPP Partai Gerindra Sumatera Barat itu juga diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota dewan.
“Tadi di dalam ada beberapa yang kita duga sebagai pelanggaran kode etik, satu. Terus penyalahgunaan wewenang, abuse of power-nya terus ada konflik kepentingan juga yang dilakukan Andre Rosiade yang menyalahi di situ,” kata Donny.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ia berharap MKD bisa segera memanggil Andre untuk dimintai klarifikasi terkait aksinya itu. MKD juga diminta memanggil pihak kepolisian dari Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Donny juga meminta MKD untuk segera mengambil langkah, agar peristiwa yang diklaim membuat kegaduhan di masyarakat bisa segera diatasi.
“Nanti tinggal kita tunggu saja dari MKD bagaimana kajiannya mengenai laporan kami. Dan kami berharap ini segera disidangkan agar tidak menjadi efek buruk untuk masyarakat. Ini kan sudah menciptakan efek kegaduhan bagi masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu dia juga meminta agar MKD bisa segera memberikan sanksi kepada Andre Rosiade.
“Dipecat, dipecat dari DPR RI,” kata Donny lagi.
Sementara itu Sekjen DPP JARAK, Antony Yudha, mengatakan, laporan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan mengenai kode etik DPR RI yang tertuang Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
“Soal tanggung jawab dan juga di Pasal 2 kode etik DPR RI itu ada menjaga kehormatan lembaga. Artinya kegaduhan yang tercipta hari ini membuat citra DPR yang berbenah diri ini menjadi gaduh lagi di mata masyrakat,” kata Antony.
ADVERTISEMENT
“Nah itu yang mungkin jadi pertimbangan kita melaporkan ke MKD supaya tindak-tindakan seperti ini ke depannya tidak dilakukan lagi oleh oknum-oknum anggota dewan gitu,” kata dia.
Sebelumnya, Andre Rosiade membantah telah melakukan penjebakan dan penggerebekan. Ia menyatakan dalam kasus ini hanya menyuarakan aspirasi dari masyarakat yang resah mengenai adanya praktik prostitusi.
“Dan yang perlu diketahui, gue hanya menyalurkan aspirasi masyarakat ke pihak kepolisian. Yang mengungkap itu kan pihak kepolisian,” kata Andre di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).