Andre Rosiade: Tak Ada Larangan Orang Non Minang Jualan Nasi Padang

1 November 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah makan Padang. Foto: Kedek Creative/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah makan Padang. Foto: Kedek Creative/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Publik dihebohkan dengan adanya aksi pencopotan tulisan “Masakan Padang” yang tertera pada rumah makan padang di Cirebon, Jawa Barat. Narasi yang beredar, aksi “razia” dilakukan karena dijual dengan harga yang terlalu murah, dan pemiliknya bukan orang Minang.
ADVERTISEMENT
Ketua Harian DPP Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang, Andre Rosiade ikut menanggapi kabar tersebut. Kata dia, semua orang berhak untuk menjual masakan Padang, meski bukan asli orang Minang atau Sumatera Barat.
“Bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan Nasi Padang, karena Nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Andre lantas meminta agar polemik ini disudahi dan tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.
“Mari kita hentikan polemik tidak perlu berlarut-larut karena kita semua bersaudara, karena kita semua keluarga besar NKRI yang kita cintai,” ungkapnya.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade tiba di tempat Rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumya, dalam video beredar tersebut, narasi aksi tersebut merupakan razia terkait rumah makan Padang yang tidak dimiliki orang Minang. Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Penasihat PRMPC, Erlinus Tahar, membantah kegiatan itu bukan untuk merazia rumah makan Padang berdasarkan asal pemiliknya.
Ilustrasi penyajian lauk di rumah makan khas Padang. Foto: Shutterstock
“Kami tidak pernah bermaksud merazia rumah makan Padang berdasarkan pemiliknya Minang atau bukan. Itu murni salah paham,” kata Erlinus kepada wartawan, Selasa (29/10).
Menurut Erlinus, PRMPC hanya bertujuan melakukan penertiban bagi rumah makan Padang yang menawarkan harga 'serba murah' seperti 'Rp 8 ribu' atau 'Rp 10 ribu'.
Ia menyebut, harga-harga murah tersebut berpotensi merusak stabilitas harga di antara pengusaha rumah makan Padang di Cirebon.
“Harga yang sangat murah ini tentu berdampak pada omzet kami, karena dengan harga seperti itu, pengusaha sulit bertahan,” katanya.