Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Enam orang tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei di Wilayah Jakarta Pusat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjalani adalah Andriansyah alias Andri Bibir (29). Pria yang bekerja sebagai sopir ini merupakan sosok yang disebut-sebut mendapat penganiayaan dari oknum polisi di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi pemukulan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.
Namun ada kesaksian lain dari warga, kalau pria yang dipukuli bukan Andri Bibir.
Andri didakwa bersama-sama dengan Asep Sofyan (42), swasta, H. Maslucky (57) pedagang, Radiansyah (19) tukang parkir, M Yusuf (24) mahasiswa dan Arya R. Prakasa (57) wiraswasta, terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei tersebut.
Enam orang ini melakukan perbuatan berbeda dalam kerusuhan di sela-sela kontestasi Pilpres 2019 tersebut.
"Dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum Sudarno, saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Andri datang pada saat aksi demonstrasi di depan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, 22 Mei 2019, sekitar pukul 12.30 WIB. Andri kemudian menemui rekannya dan merekam aksi demonstrasi itu dengan menggunakan HP.
Polisi sempat meminta massa aksi untuk membubarkan diri karena waktu aksi telah selesai. Namun hal itu tidak digubris, termasuk oleh Andri.
Polisi membubarkan paksa massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan peserta aksi melarikan diri ke arah Tanah Abang dan ke Jalan Sabang, samping Sarinah. Pada saat pelarian, peserta aksi melakukan perlawanan kepada polisi, termasuk Andri.
"Terdakwa mengambil batu-batu dan memberikannya ke massa pendemo untuk dilemparkan kepada para petugas kepolisian, sehingga ada petugas yang terkena lemparan batu," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Andri juga disebut melemparkan batu ke arah polisi, serta ikut membantu mencari air untuk membasuh wajah para peserta aksi yang terkena gas air mata.
Menurut jaksa, perbuatan melemparkan batu juga dilakukan oleh Asep, Maslucky, Radiansyah, Yusuf dan Arya. Asep dan Arya hanya melemparkan batu dengan botol ke arah polisi. Sedangkan Radiansyah melemparkan batu juga ke Kantor Bawaslu. Sementara Lucky disebut melempar juga pecahan kaca dan bom molotov ke arah polisi.
Dalam insiden kericuhan tersebut, enam orang itu lalu ditangkap oleh kepolisian, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Perbuatan mereka dianggap melanggar pasal 212 KUHP jo Pasal 214 ayat (1) KUHP atau pasal 70 ayat (1) KUHP atau pasal 216 ayat (1) atau Pasal 28.
ADVERTISEMENT
Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Namun, kuasa hukum menilai ada banyak perbedaan antara pengakuan para terdakwa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan surat dakwaan.
"Nanti kita lihat di pembuktian. Kita tidak eksepsi karena supaya lebih cepat. Kalau tidak terbukti melakukan ya kita minta bebas, tapi yang realistis saat ini adalah minta keringanan dengan (hakim memvonis menggunakan) pasal 218 KUHP, pasal itu kan cuma 4 bulan," kata kuasa hukum, Yupen Hadi usai persidangan.