Andy Wibowo, Pengemudi BMW yang Todong Pengendara, Ditahan 20 Hari

16 Juni 2019 14:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian menunjukkan pengemudi BMW (tengah) yang membawa senjata saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian menunjukkan pengemudi BMW (tengah) yang membawa senjata saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menetapkan pengemudi BMW bernomor polisi B 1764 PAF, Andy Wibowo, sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan. Direktur PT Vektor tersebut resmi ditahan dan dikenakan pasal berlapis setelah menodong pengendara lain.
ADVERTISEMENT
“Ditahan, ya, 20 hari ke depan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan kepada kumparan, Minggu (16/6).
“Kita cabut izin senpi (senjata apinya). Dia dikenakan pasal berlapis,” ujar Harry.
Kabag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, mengungkapkan, Andy diberi izin kepemilikan senpi lantaran berprofesi sebagai direktur utama.
“Karena beliau seorang direktur. Salah satu syarat izin, ya, karena dia pimpinan perusahaan untuk perlindungan diri. Selain itu juga tes kejiwaan, ya,” kata Suyatno.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/6) di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Andy menodongkan pistol ke pengendara lainnya saat melawan arah di lokasi tersebut, tepatnya di seberang Kantor Area Barat PD Pasar Jaya.
Saat itu, situasi jalan tengah macet imbas penutupan jalan menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Andy lalu memilih lawan arah dan akhirnya berpapasan dengan pengemudi Isuzu Panther.
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti pistol yang dibawa pengemudi BMW saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Andy ngotot meminta agar mobil Panther menyingkir dari jalannya. Ia keluar dari mobil dengan menenteng sebuah pistol silver berjenis Walther kaliber 32 dengan nomor pabrik 3023 AAA. Selang sehari, Andy langsung ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi Panther. Dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan juga kepada pengemudi Panther,” kata Andy sambil tertunduk.
Andy dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Polisi juga menyebut Andy positif menggunakan narkoba.