Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Aneka Penyebab Cerai di Kota Bekasi: Zina, Poligami, Hingga Ekonomi
4 Oktober 2017 16:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Asep Saputra (27),sejak pagi sudah hadir Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi, Jawa Barat, di Jalan Ahmad Yani. Hari ini adalah sidang perdana perceraiannya. Belum ada lima tahun menikah, Asep digugat cerai istrinya.
ADVERTISEMENT
"Istri saya cemburu," kata Asep yang bekerja di manajemen artis ini saat bertemu kumparan (kumparan.com), Rabu (4/10).
Asep dan istrinya masih menunggu jadwal sidang. Keduanya hadir di pengadilan agama, terlihat sempat bertegur sapa, tapi tak ada obrolan panjang. Asep dan istrinya juga duduk di tempat terpisah.
"Istri enggak mau kita kerja di situ, tapi kita kan cari nafkah. Ini sebenarnya cuma miskomunikasi," terang Asep.
Dari lubuk hatinya, sebenarnya perceraian ini hal yang berat. Tapi apa mau dikata, gugatan sudah dilayangkan. Asep sebenarnya berharap bisa dipersatukan kembali.
Kisah perceraian Asep ini hanya salah satu dari ribuan gugatan cerai yang disidangkan di Pengadilan Agama Bekasi. Hingga awal Oktober ini saja sudah 2 ribu lebih keputusan cerai diketok.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Siti Zurbaniyyah yang diwawancarai kumparan memberikan penjelasan. Sebenarnya, perceraian itu bukan karena urusan media sosial seperti yang ramai diperbincangkan. Zurbaniyyah sekaligus memberi klarifikasi mengenai isu yang ramai menyebar itu.
"Saya kemarin sempat membaca berita yang kemarin. Saya di dalam laporan bulanan, maupun bulanan perkara itu penyebab perceraian itu di sini antara lain zina, mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak berturut-turut, poligami, KDRT, faktor ekonomi dan lain-lain," beber Zurbaniyyah.
ADVERTISEMENT
Zurbaniyyah membeberkan, kalau kemudian disebut media sosial pemicu perceraian itu adalah letupan kecil dari adanya perselisihan itu.
"Memang tidak dipungkiri bahwa media sosial menjadi sesuatu yang akhirnya menimbulkan kecurigaan antara suami istri dalam berumah tangga. Tapi itu tidak bisa dijadikan keterangan yang signifikan di pengadilan agama Bekasi. Faktor perselisihan kan pemicunya banyak urusan rumah tangga, urusan tidak tertunaikannya nafkah," ujar dia.
"Tidak juga sebagian besar perceraian karena Medsos, hanya sebagian kecil aja. Tidak sampai puluhan, dari perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Bekasi. Tapi lebih banyak kealasan perselisihan oleh ketidak cocokan dalam mengarungi rumah tangga," tegasnya.
Lagipula, jarang juga bukti media sosial dipakai dalam sidang perceraian.
"Kalau media sosial itu tidak bisa menjadi alat bukti final. Kalau pun dia memprint out dari Whatsapp atau Instagram itu hanya sebagai bukti petunjuk. Kalau kemudian itu diingkari atau di bantah oleh pihak lawan atau pihak yang mengemukakan dalil itu, dia harus membuktikan dalil itu dengan alat bukti lain," tutupnya.
reporter: Adim Mughni
ADVERTISEMENT