Aneka Sindiran Jaksa di Sidang SYL

9 Juli 2024 8:57 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menyinggung Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan cara menohok saat replik atau jawaban atas pleidoi eks Menteri Pertanian itu yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Replik yang sampaikan Jaksa KPK saat ini untuk menjawab pembelaan SYL yang sebelumnya meminta untuk dibebaskan.

Sindir Melalui Pantun

Melalui pantun dengan menyinggung ‘kepahlawanan’ yang disinggung SYL dalam pembelaannya.
Berikut pantunnya:
Kota kupang kota balikpapan
Sungguh indah dan menawan
Katanya pejuang dan pahlawan
Dengar tuntutan nangis sesenggukan
Pantun tersebut dibacakan Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan pembukaan replik atau jawaban atas pleidoi SYL yang dibacakan pekan lalu. Jaksa menilai nota pembelaan SYL dan kuasa hukumnya hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.
“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari Terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum. Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan, sedangkan pembelaan dari Terdakwa hanya bersumber dari keterangan Terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga Terdakwa sendiri yang sudah pasti membela Terdakwa, meskipun salah,” kata Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT

Sindir soal Suka Biduan

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Jaksa KPK juga menyindir SYL lewat pantun pada penutup bagian pendahuluan replik.
Berikut bunyi pantun yang dibacakan Jaksa Meyer Simanjuntak:
Jalan-jalan ke Kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikakalau engkau masih suka biduan
***
Jalan-jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udangJanganlah mengaku seorang pejuang
Jikakalau ternyata seorang …
“Titik titik titik, silakan diisi sendiri,” kata jaksa Meyer.
Adapun soal biduan, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan adalah pedangdut bernama Nayunda Nabila. Ia mengaku pernah menerima tas Balenciaga dari SYL serta meminta politikus NasDem itu untuk membayarkan sewa apartemennya.
Selain itu, Nayunda juga pernah menjadi honorer di Kementerian Pertanian. Meski hanya 2 hari masuk kantor, Nayunda mendapat honor total Rp 45 juta.
ADVERTISEMENT

Jaksa KPK Sebut Bisa Saja Ungkap Isi Chat di HP SYL

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mereka bisa saja mengungkap isi pesan WhatsApp dalam telepon genggam Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita. Namun, mereka tidak lakukan itu.
Jaksa menegaskan, hanya membatasi dan fokus pada fakta yang terkait dengan korupsi. Bukan terkait asusila.
“Bahwa Penuntut Umum tidak pernah sedikitpun berniat menghina atau mencari sensasi, karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenaran materiil? Dalam rangka membuktikan perilaku koruptif Terdakwa,” kata Jaksa Meyer Simanjuntak membacakan pembukaan repliknya.
“Sebab kalau lah ada niat menghina, atau mencari sensasi tentulah Penuntut Umum akan menampilkan seluruh barang bukti termasuk isi yang ada di dalam HP Terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya,” tambah Meyer.
ADVERTISEMENT
Bahkan Meyer mengatakan, Jaksa KPK bisa saja menampilkan seluruh isi pesan di ponsel tersebut. Namun mereka tak melakukannya karena tak terkait dugaan perbuatan korupsi.
“Penuntut Umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam Hp tersebut, tapi Penuntut Umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya oleh karena perkara ini yang saat ini disidangkan terhadap Terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan. Semua itu semata mata untuk menghargai dan hak asasi Terdakwa,” ungkap Meyer.
Meyer juga membantah telah menyerang profesi penasihat hukum SYL selama persidangan maupun dalam tuntutan. Jaksa KPK hanya menyayangkan dan melihat sebaliknya: justru penasihat hukum SYL dalam persidangan maupun nota pembelaannya yang menyerang Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
“Dengan menyebut Penuntut Umum menyebar fitnah dan membuat framing perkara ini. Sungguh hal tersebut adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh seorang advokat yang profesional,” pungkas Jaksa.
Pada replik tersebut, Jaksa KPK menegaskan dan mempertebal tuntutan mereka yang menyebut SYL sebagai menteri yang tamak.

Jaksa ke SYL: Nyawer Biduan Kepentingan Dinas, Skincare Anak Kebutuhan Rakyat?

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas?”
“Apakah skincare anak dan cucu Terdakwa itu yang dimaksud kebutuhan rakyat?”
Kedua kalimat tersebut menjadi bagian dari serangkaian pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Syahrul Yasin Limpo. Bagian dari replik yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Jaksa menuntut SYL 12 tahun penjara karena meyakini politikus NasDem itu menerima pungli Rp 44,7 miliar. Dalam pembelaannya, mantan Menteri Pertanian itu selalu berdalih bahwa yang dilakukannya itu dalam rangka menjalankan tugas. Terkait dengan kedinasan.
ADVERTISEMENT
Namun bagi Jaksa, pembelaan SYL itu tak berdasarkan fakta. Dan menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan ke SYL sudah memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima oleh Terdakwa dan Terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya. Namun justru Terdakwa dan penasihat hukum meminta Terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan Terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Jaksa Meyer Simanjuntak dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Meyer lalu membeberkan sejumlah pertanyaan satire dan menyinggung. Pertanyaan yang disesuaikan dengan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan:
Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas?
Apakah biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud kepentingan rakyat?
ADVERTISEMENT
Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud kebutuhan rakyat?
Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai terdakwa itu kepentingan dinas?
Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat?
Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat?
Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat?
Apakah membeli kado ultah cucu terdakwa itu kepentingan dinas?
Apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat??
Apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas?
“Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan,” kata Meyer.

Jaksa Tagih SYL soal Green House Ketum Parpol

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menagih dan menyinggung janji Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuka soal green house seorang ketua umum partai politik di Kepulauan Seribu. Rumah itu disebut berasal dari aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun menurut jaksa, janji SYL dan kuasa hukumnya itu hanya gertak sambal belaka. Sebab buktinya, tak ada satu pun pernyataan SYL maupun pendamping hukumnya yang mengungkit green house itu dalam pembelaannya.
“Bahwa dalam persidangan dan juga melalui media, dalam rangka mencapai keadilan, Penasihat Hukum dan Terdakwa menyatakan akan membuka secara jelas seluruh aliran uang korupsi Kementan, termasuk yang diduga mengalir hingga ke pimpinan partai tertentu. Aliran uang Kementan yang dikatakan menjadi green house di Kepulauan Seribu milik partai tertentu,” kata jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan repliknya dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
“Namun, pernyataan tersebut tidak lah telah lebih hanya gertak sambal dan pepesan kosong, yang biasa disampaikan di pasar-pasar rakyat. Sebab, di dalam nota pleidoi penasihat hukum dan Terdakwa tidak menyampaikan sama sekali aliran uang yang dimaksud seperti yang diutarakan sebelumnya,” tambah Meyer.
Jaksa kemudian menyindir bahwa pleidoi SYL bukan mengungkap soal green house, malah balik memuji salah satu petinggi parpol.
“Bak menjilat ludah sendiri, dalam nota pleidoi justru berterima kasih, memuji, dan bahkan mendoakan pimpinan partai dimaksud. Agak laen juga ini memang, tapi begitulah faktanya,” imbuh Meyer.