Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Angelina Sondakh Tak Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri Tanpa Izin Selama CMB
4 Maret 2022 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, selama 3 bulan ke depan, wanita yang kerap disapa Angie itu masih diwajibkan lapor diri.
"Terhitung mulai tanggal 3 Maret kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," ujar Ricky lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/3).
Selama cuti tersebut, Angie tidak diperkenankan pergi ke luar kota atau luar negeri tanpa adanya izin.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri 2 minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin," tegas Ricky.
ADVERTISEMENT
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," sambungnya.
Meski sudah keluar dari lapas, Angie masih belum bebas murni. Bahkan, hak cuti tersebut bisa dicabut bila Angie melakukan pelanggaran tertentu. Aturan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019.
"Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, ada juga syarat khusus yang bisa membuat CMB Angie dicabut, seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada Bapas selama 3 kali berturut-turut. Dan juga, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program bimbingan dari Bapas.
ADVERTISEMENT
"Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar lapas CMB tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana," ungkap Ricky.
Untuk itu, Ricky berharap, Angie bisa menjalani masa CMB dengan baik hingga bebas murni. Sebab aturan itu dibuat agar Angie sadar akan perbuatannya.
"Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, tetapi juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, ini yang kami harapkan," tutup Ricky.
Angie ditahan sejak 27 April 2012. Dia terlibat suap terkait Wisma Atlet Palembang.
Atas perbuatannya, Angie dihukum 10 tahun penjara. Ia pun dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13.354.000.000 subsider 1 tahun penjara. Uang itu ialah sebesar suap yang menurut hakim terbukti diterima Angie.
Sejatinya dia baru bebas pada 27 April 2022 atau tepat 10 tahun penjara sesuai hukumannya.
Hukuman denda pun sudah dibayarnya secara lunas. Namun ternyata untuk uang pengganti, ia baru membayar Rp 8.815.972.722. Masih ada sisa yang belum dibayar Rp 4.538.027.278 sehingga hukumannya ditambah 4 bulan 5 hari.
Namun demikian, Angie pun pernah mendapat potongan hukuman alias remisi. Yakni potongan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan.
Selain itu, Angie dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Alhasil, Angie bebas bersyarat per 3 Maret 2022. Ia baru akan bebas murni pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT