Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggaran ITF Sunter Ditolak DPRD, Pemprov DKI Harus Cari Fresh Money
23 November 2021 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang terus berupaya mengatasi ketergantungan pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Upaya tersebut dilakukan dengan membangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau biasa disebut Intermediate Treatment Facility (ITF yang dibangun di Sunter, Jakarta Utara.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan saat ini proses pembangunan ITF sedang terbentur anggaran.
“Itu kan kesulitan dukungan keuangan. Cari fresh money, jaminan finance enggak dapat-dapat, lalu saya bilang membubarkan diri. Lalu dia mengajukan ke SMI, pinjam dana PEN,” ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (23/11).
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan saat mengajukan anggaran ITF di dalam APBD 2022 telah ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar). Sebab, butuh Rp 4 triliun untuk membangun ITF Sunter.
“Ditolak sama Banggar, setelah dihitung harus 6 tahun cicil pakai APBD. Akhirnya SMI-lah kan ada sebetulnya ada uang kita juga dari dana bagi hasil kan pembayaran dari situ enggak masalah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun ITF Sunter melalui Pergub Nomor 33/2018, dimulai dari proses persiapan pembangunan hingga operasionalnya.
Pembangunan ITF yang salah satunya dibangun di Sunter ini merupakan salah satu strategi Pemprov DKI dalam rangka membangun sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Nantinya, ITF Sunter mampu mengolah sampah sebesar 2.200 ton per hari, dan dapat mengolah sampah menjadi energi listrik sebesar 35 MWh.