Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Anggaran Kemenag Rp 78 T, Haji 2025 di Bawah Kemenag Koordinasi dengan BP Haji
5 Desember 2024 1:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), membahas mengenai restrukturisasi anggaran dan rencana kerja tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
Anggaran haji juga menjadi topik yang alot dibahas dalam dinamika rapat tersebut. Sebab, anggaran tersebut sudah diketok oleh DPR untuk Kemenag di periode sebelumnya tetapi kemudian muncul badan baru setingkat menteri seperti BP Haji. Anggaran BP Haji ini dialokasikan dari anggaran Kemenag.
Komisi VIII pada periode sebelumnya telah menyepakati pagu anggaran Kemenag tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 79 triliun yang dibagi untuk program-program Kemenag salah satunya penyelenggaraan haji melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan persetujuan pengubahan alokasi anggaran bisa diketok Komisi VIII hanya satu kali saja dan tidak bisa menambah atau meminta tambahan anggaran.
Adapun anggaran untuk BP Haji dalam forum tersebut semula diusulkan adalah Rp 129 miliar. Namun, angka tersebut dipertanyakan oleh Komisi VIII DPR.
ADVERTISEMENT
“Yang Rp 129 (miliar) ini harus ada disebutkan persiapan 2026. Kalau tidak disebutkan nanti kesulitan nanti, Komisi VIII salah membuat alokasi anggaran ini,” kata Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
“Jadi harus ada alokasi anggaran setelah penyelenggaraan haji 2025,” lanjutnya.
Dalam dinamikanya, rapat tersebut sempat diskors hingga dua kali untuk memberikan kesempatan Kemenag dan BP Haji berembuk menentukan program-program apa saja yang akan dibelah dari Kemenag untuk BP Haji termasuk anggarannya. Setelah skors angkanya pun berubah.
Disepakati bahwa pagu anggaran BP Haji untuk tahun anggaran 2025 menjadi Rp 179 miliar. Komisi VIII juga meminta BP Haji untuk merinci penggunaan anggaran tersebut pada rapat kerja selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Dapat kita setujui? Dengan demikian mari kita sepakati kesimpulan yang kita musyawarahkan hari ini,” kata Marwan sambil mengetuk palu rapat pada Kamis (5/12) dini hari.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penyelenggaraan haji 2025 atau 1446 H masih akan dilakukan oleh Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Namun dalam prosesnya akan berkoordinasi dengan BP Haji.
“Bentuk Badan Penyelenggara Haji tidak mengubah struktur organisasi pada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun depan masih diselenggarakan dengan menteri agama dan berkoordinasi dengan BPH,” ujar Nasaruddin.
“Selain karena aturan yang termuat dalam UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ini juga dikarenakan proses penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2025 yang telah berlangsung,” sambungnya.
Berikut rincian restrukturisasi anggaran Kemenag, BP Haji dan BPJPH tahun 2025:
ADVERTISEMENT