Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Lebih dari Rp 17,9 Triliun
30 Mei 2017 16:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut, besaran anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini hanya naik tipis dibanding realisasi tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Mungkin enggak begitu naik (THR tahun ini), sama dengan tahun lalu. Tahun ini kan enggak ada kenaikan gaji pokok. Dia bisa naik kalau ada kenaikan gaji pokok. Jumlah PNS sama, jadi kemungkinan enggak jauh beda," ujar Askolani usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5).
Sementara itu, Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan, realisasi pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 sebesar Rp 6,2 triliun, dan THR Rp 5,2 triliun.
Untuk tahun ini, Marwanto mengatakan, ada kenaikan anggaran THR dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun lalu ada kenaikan pangkat pegawai, artinya ada peningkatan anggaran untuk THR dan gaji ke-13.
ADVERTISEMENT
"Sementara kebutuhan dana untuk 2017 diperkirakan akan di atas anggaran tahun lalu tersebut," kata Marwanto.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS telah selesai dibuat. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pencairan tersebut akan dilakukan sebelum Lebaran atau Juni 2017.
"Sudah selesai (PP), tinggal nunggu arahan presiden, lagi nunggu penetapan," ujar Askolani usai upacara di Lapangan Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5).