Anggita Akui Diberi Uang dan Mobil oleh eks Hakim MK Patrialis Akbar

Anggita Eka Putri, perempuan yang tertangkap bersama eks hakim konstitusi Patrialis Akbar di gerai kosmetik Lancome yang terletak di mal Grand Indonesia, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anggita mengaku sering menerima hadiah dari Patrialis, mulai dari uang hingga mobil.
"Pernah, pakaian, uang, dan mobil. Uang juga, tapi tidak banyak. Terakhir itu yang USD 500, sebelum beliau umrah, mepet-mepet sih waktunya," ujar Anggita saat bersaksi, Senin (24/7). Di sidang itu, Patrialis duduk di kursi terdakwa.
Anggita juga menceritakan awal pertemuannya dengan Patrialis. Dia mengaku mengenal Patrialis di kantornya, tanpa merinci kantor mana yang dia maksud.
"Di kantor aku sebelumnya, pas lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja juga. Lalu aku samperin, ya sudah berkenalan di situ ngomongin tentang member tersebut. Sekitar bulan September 2016," ujar Anggita.
Selain diberikan uang, Anggita mengaku juga pernah ditawarkan apartemen hingga rumah. Namun, kata Anggita, penawaran itu tidak pernah terwujud sejak Patrialis dicokok tim Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.
"Sempat ditawarkan Apartemen saja. Setelah itu enggak ada pembahasan lagi karena akunya juga enggak mau-mau untuk tinggal di apartemen di Jakarta," kata Anggita.
Bahkan, Anggita juga pernah ditawarkan rumah seharga Rp 2 miliar di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun Anggita membantah telah menerima rumah tersebut.
"Cuma lihat-lihat saja. Harganya waktu itu sekitar Rp 1 hingga 2 miliar. Pas kejadian tanggal berapa ya kita lihatnya, tanggal 23 Januari kali. Lupa," ujar Anggita.
Waldus Situmorang, pengacara Patrialis, menyinggung pengakuan Anggita yang pernah diberikan mobil. Menurut Anggita, mobil itu diberikan pada 2016.
"Iya Nissan March, saya kurang ingat, mungkin tahun 2016, November akhir, " ujarnya.

Sebelumnya, Patrialis sempat membantah tertangkap tangan bersama Anggita. Namun menurut Anggita, saat operasi tangkap tangan terjadi, Patrialis sedang bersamanya.
"Sama bersama mama saya, anak saya, sepupu saya dan Pak Patrialis, bukan berdua, bukan di hotel, bukan di kos-kosan," kata Anggita.
Patrialis ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki diduga memberi uang suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu dimaksudkan agar Patrialis memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur batasan impor daging. Basuki dan anak buahnya, Ng Fenny, sudah berstatus terdakwa.
Di persidangan ini, patrialis memberikan komentar. "Betul, saya di-OTT bukan berdua tapi berlima dan di tempat terbuka, kemudian yang tentang uang lima ratus (USD 500), saya mohon maaf itu bukan satu kali pemberian, tapi seratus, dua ratus, dua ratus, tiga kali," kata Patrialis.
Patrialis melanjutkan, "Keterangan yang lain dari Anggita, saya kira tidak relevan," katanya.
Jaksa KPK yang menangani perkara Patrialis, Lie Putra Setiawan, mengatakan tak tahu apa hubungan Patrialis dengan Anggita. "Dia menyampaikan kenal di lapangan golf di Batam," kata Lie kepada wartawan usai persidangan.
