Anggodo Widjojo Meninggal Dunia, Disemayamkan di Grand Heaven Pluit

9 September 2018 18:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah duka Grand Heaven setelah meninggalnya Anggodo Widjoyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah duka Grand Heaven setelah meninggalnya Anggodo Widjoyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan narapidana Anggodo Widjojo meninggal dunia sekitar pukul 15.43 WIB pada Jumat (7/9) lalu. Pengusaha tersebut meninggal di Surabaya dan saat ini disemayamkan di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Minggu (9/9), jenazah Anggodo berada di ruang 112 Grand Heaven. Sejumlah anggota keluarga memadati ruangan, begitu juga dengan papan ucapan turut berduka cita dari berbagai kerabat disusun rapi di depan ruangan.
Selain itu, tampak anak pertama Anggodo, Ika Widjojo, dan anak ketiga Anggodo, Robert Wijaya, di dalam ruangan. Meski begitu, anggota keluarga belum bersedia dimintai keterangan.
Suasana rumah duka Grand Heaven setelah meninggalnya Anggodo Widjoyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah duka Grand Heaven setelah meninggalnya Anggodo Widjoyo. (Foto: Mirsan/kumparan)
Anggodo meninggal di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya pada Jumat (7/9). Belum diketahui penyebab meninggalnya pengusaha ternama ini. Rencananya Anggodo akan dimakamkan pada Selasa (11/9) di Pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.
Anggodo Widjojo yang merupakan Direktur PT Saptawahana Mulia yang dijerat KPK dengan pasal merintangi penyidikan pada tahun 2010 lalu. Ia melakukan upaya agar beberapa orang tidak diperiksa KPK dalam kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anggodo telah membuat kronologi kasus yang menjerat pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sehingga membuat penanganan perkara di lembaga antirasuah itu menjadi terhambat.
Selain menghalangi penyidikan, Anggodo juga terbukti melakukan permufakatan jahat. Atas perbuatannya, Anggodo dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan sudah bebas.