Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota Baleg, Abrahan Sridjaja Protes Dapil Berubah di RUU DKJ: Skep Gimana?
18 November 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu dibahas ketentuan perubahan nomenklatur dapil DKI Jakarta menjadi dapil Daerah Khusus Jakarta.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apa konsekuensi hukum apabila undang-undang ini disahkan bagi kami yang dapilnya adalah DKI Jakarta II, karena kemarin saya dilantik disumpah oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan surat ke presiden Dapil DKI Jakarta II,” kata Abraham dalam rapat.
Adapun pasal yang menjadi 70 C RUU DKJ yang menjadi perdebatan berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
ADVERTISEMENT
Abraham kemudian mengusulkan agar kata ‘tahun 2024’ dalam pasal tersebut untuk dihapus sehingga perubahan nomenklatur baru berlaku di keanggotaan DPR RI periode selanjutnya.
Namun Wakil Ketua Baleg, Iman Syukri, yang saat itu memimpin rapat tidak menindaklanjuti usulan Abraham sebab pembahasan DIM belum sampai di pasal 70C.
Hingga akhirnya rapat ditutup, pembahasan pasal 70C tidak dibuka di rapat. Abraham yang belum puas mencoba menanyai salah satu tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menjelaskan perubahan nomenklatur itu.
“Ini diskusi ya pak, justru tahun 2024 ini menegaskan pemilihan umumnya artinya 2024 ini adalah bapak sebagai anggota DPR RI terpilih di pemilihan umum tahun 2024 itu maksudnya, jadi nggak boleh dibuang itu 2024,” jelas TA Baleg DPR RI itu.
ADVERTISEMENT
“Jadi intinya mengganti nomenklatur saya sebagai anggota Dapil Jakarta dua menjadi daerah khusus Jakarta? Betul ya Pak?,” tanya Abraham kembali.
Menurut Abraham, perubahan nomenklatur ini bisa menjadi masalah serius sebab perubahan nomenklatur dapil ini tidak sesuai dengan surat keputusan presiden yang dikeluarkan saat pelantikan anggota DPR RI 1 Oktober 2024 kemarin.
“Berarti Surat Presiden (Skep) saya tidak berlaku, karena tulisannya DKI Jakarta II, Pak. Kalau berlaku mundur berarti melanggar undang-undang 1945 pasal 28L, ini pasti bisa digugat ini,” ucapnya.
RUU DKJ ini masih dalam tahap pembahasan DIM. Rapat lanjutan pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah akan dilanjutkan nanti malam Pukul 19.30 WIB.