Anggota Baleg DPR Bertanya, Kemendagri Beri Penjelasan soal Kekhususan Jakarta

15 Maret 2024 15:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Baleg DPR lanjutan pembahasan RUU DKJ, Jumat (15/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Baleg DPR lanjutan pembahasan RUU DKJ, Jumat (15/3/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Panja Baleg DPR melanjutkan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kemendagri sebagai perwakilan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat, sejumlah anggota Baleg mempertanyakan kekhususan yang diatur dalam draft RUU DKJ yang merupakan inisiatif dari DPR kepada pemerintah.
Anggota Baleg Fraksi PDIP Darmadi Durianto berpandangan, kekhususan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota belum jelas diatur dalam draft RUU. Jika Jakarta ingin dijadikan kota global, seharusnya dibuat aturan secara rinci.
"Saya dari PDIP juga tidak terlalu melihat ada kekhususan yang khusus. Terobosan enggak terlalu bernilai. Jadi kita mau ada langkah-langkah sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global," kata Darmadi di Gedung DPR, Senayan, Jumat (15/3).
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Dia mencontohkan, jika Jakarta menjadi kota global, seharusnya dana khusus kelurahan disebutkan secara detail.
"Tapi misalnya kekhususan itu di situ bisa menjadikan Jakarta sebagai kota global. Misalnya alokasi dana khusus kelurahan itu harus disebutkan angkanya. Wajib minimal berapa persen. Nah ini saya minta karena ini kan APBD. Kalau kemudian itu wajib hanya satu persen ya percuma juga. Jadi di awang-awang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga disampaikan, anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Ia menyebut aturan di RUU DKJ justru masih memberikan kewenangan besar kepada pemerintah pusat, bukan pemimpin DKJ.
"Coba dibaca yang tetap. Misalkan di "pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standard, prosedur dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi DK Jakarta sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
"Artinya kalau saya melihat pada sisi ini, sepertinya ya diberikan kepala tetapi dipegang buntut gitu. Dalam rangka menetapkan norma standard prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus. "Melibatkan" tetap saja buntutnya dipegang pemerintah pusat," tambah Herman.
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron Foto: Ricad Saka/kumparan
Kemendagri Beri Penjelasan
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan dua kewenangan khusus DKJ termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ yakni kewenangan khusus di bidang pemerintahan dan kelembagaan.
ADVERTISEMENT
"Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan (pertama) di bidang urusan pemerintahan," kata Suhajar.
Kewenangan khusus DKJ di bidang pemerintahan mencakup 15 hal yakni pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.
Lalu, perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.
"Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200. Misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruf a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum," kata Suhajar.
Sementara itu, kata dia, kekhususan di bidang kelembagaan diatur dalam Pasal 19 Ayat 4 RUU DKJ yang menjelaskan, kewenangan khusus kelembagaan mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Daerah Khusus Jakarta.
Suasana lalu lintas di Jalan Gatot Subroto (sebelum kawasan Parlemen), saat berlangsung demo tolak Pemilu curang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan