Anggota Baleg: RUU PTKS Urgen Disahkan, Kekerasan Seksual Terjadi Kapan Saja

7 September 2021 17:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
zoom-in-whitePerbesar
Christina Aryani. Foto: Instagram/@christinaaryani
ADVERTISEMENT
DPR melalui Panitia Kerja (Panja) terus membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sebelumnya berjudul RUU Penghapusan Kekersan Seksual (PKS).
ADVERTISEMENT
Anggota Baleg Fraksi Golkar, Christina Aryani, mengatakan RUU TPKS mendesak untuk disahkan karena kekerasan seksual bisa terjadi kapan pun.
"Terkait urgensinya jelas posisi kami ini kami adalah salah satu pendukung juga agar RUU ini bisa disahkan secepatnya, secepat mungkin, karena memang sudah menjadi satu kebutuhan hukum," kata Christina dalam diskusi di DPR, Selasa (7/9).
"Kita melihat (kekerasan seksual) banyak terjadi dan ini bisa terjadi di mana saja, kepada siapa saja, dan kapan saja. Sehingga urgensi dan rancangan undang-undang ini jelas sangat dibutuhkan di negara kita," lanjut dia.
Wasekjen Golkar ini menjelaskan draf RUU TPKS terbaru masih merupakan tahap awal yang masih memerlukan proses yang panjang.
"Jadi saya melihat ini masih tahap yang awal tentunya itu bukan yang sudah di-approve atau sudah disetujui dan masih akan sangat mungkin, bukan masih akan, sangat mungkin akan berubah. Pastinya akan berubah karena masih menampung masukan-masukan dari berbagai fraksi yang ada di Baleg," kata dia.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Christina, Anggota Baleg DPR Fraksi PKB Neng Eem Marhamah berpandangan UU yang sudah ada saat ini belum cukup kuat untuk membela korban kekerasan seksual.
"UU yang ada tidak cukup kuat untuk membela para korban dari kekerasan seksual itu," ucapnya.
Dia memahami dinamika pembahasan RUU TPKS masih panjang karena perlu menerima masukan dari seluruh pihak. Namun, ia mengatakan RUU ini mendesak untuk disahkan.
"Jadi, memang ini dinamikanya masih berlanjut memang tidak akan mudah. Tetapi yang jelas ini adalah penting, urgen itu sudah pasti. Saya ingin masa sidang sekarang ini tuntas, cuma terkendala di paradigma yang berbeda, akhirnya terjadi perdebatan kembali," kata Neng.