Anggota Bawaslu Surabaya Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Asusila

10 Oktober 2024 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, MAA, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Surabaya itu diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
"Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH," ujar Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).
David mengatakan, MAA diperiksa karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPK. Ia juga mengiming-imingi korban hingga mengancam.
"Teradu (MAA) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu MAA juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor," katanya.
David menjelaskan, agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu (MAA), pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Kantor Bawaslu Kota Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pemanggilan ini, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkapnya.
David juga menyampaikan bahwa sidang ini dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," ucapnya.

Poster Terpasang di KPU Jatim

Sejumlah poster terpasang di depan Kantor KPU Jatim saat pelaksanaan pemeriksaan kasus dugaan asusila, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pantauan kumparan, pemeriksaan itu dilaksanakan di Kantor KPU Jatim bagian belakang. Nampak sejumlah pegawai Bawaslu Surabaya berada di kantor tersebut.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 12.00 WIB, salah satu petugas DKPP keluar dari Kantor KPU Jatim dan memanggil dua orang saksi untuk masuk ke dalam.
Di luar Kantor KPU Jatim juga terpasang sejumlah poster dengan menampilkan foto MAA dengan kalimat "Urusi Moralmu Dulu Baru Urus Pemilu", "Pecat Predator Seksual Dangerous".