Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS: Diduga Terima Duit Rp 40 M

3 November 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ (Achsanul) selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang-lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11).
"Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang-lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," lanjut Kuntadi.
Achsanul dikenakan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjut Kuntadi.
ADVERTISEMENT

Langsung Ditahan

"Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuntadi.