Anggota BPK Pius Lustrilanang Mangkir Lagi, Minta Diperiksa KPK Besok

30 November 2023 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Foto: Dok. BPK RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang mangkir lagi dari panggilan KPK. Politikus Gerindra ini sejatinya diagendakan diperiksa pada hari ini, tetapi mengaku kembali tak bisa hadir.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI, mengkonfirmasi akan hadir besok (1/12) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/11).
KPK mengingatkan kepada Pius agar berkomitmen untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia berharap Pius hadir.
Dalam kasus ini, Pius akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Dengan tidak hadir dalam pemanggilan hari ini, Pius tercatat sudah dua kali tak hadir pemanggilan KPK. Pada 27 November 2023, Pius tak hadir dengan alasan sakit.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Belum diketahui keterkaitan Pius dalam kasus ini. Hanya disebutkan bahwa Pius sedianya akan dimintai keterangan untuk tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
ADVERTISEMENT
Kasus Pj Bupati Sorong berawal dari OTT. Dalam perkembangannya, KPK telah menjerat dan menahan enam orang.
Tiga di antaranya adalah anggota BPK Provinsi Papua Barat: Patrice Lumumba Sihombing selalu Kepala Perwakilan BPK Papua Barat; Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Papua Barat; dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat.
Yan Piet Mosso dkk diduga menyuap pihak BPK untuk pengondisian temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Diduga ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar itu, pihak BPK berkomunikasi dengan pihak Yan Piet Mosso dan muncul kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Tujuan pemberian, agar temuan dari tim pemeriksa BPK tersebut menjadi tidak ada. Yan Piet dkk diduga memberikan uang Rp 940 juta dan 1 jam tangan merek Rolex. Total yang diterima Patrice dkk sekitar Rp 1,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan kasus ini, ruangan Pius turut digeledah KPK. Meski belum diketahui apa keterlibatan Pius dalam kasus ini. Belum ada pernyataan dari Pius terkait penggeledahan itu.