Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

6 Agustus 2022 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Brimob Polri datangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Brimob Polri datangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota Brimob mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (6/8). Mereka datang dengan persenjataan lengkap dan mobil taktis.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Brimob tersebut tiba pukul 13.30 WIB. Mereka langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri yang berada di area Mabes Polri. Brimob itu juga menempatkan mobil taktis di halaman Bareskrim Polri.
Sejauh ini ada 5 mobil taktis Brimob yang berada di halaman Gedung Bareskrim Polri. Belum diketahui pasti apakah Brimob itu juga ditempatkan di Gedung Utama Mabes Polri tempat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada.
Kedatangan Brimob ini memunculkan tanya, sebab Brimob merupakan satuan yang markasnya berada di Kelapa Dua, Depok.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum menjelaskan tujuan Brimob itu datang ke Gedung Bareskrim. Dedi hanya mengatakan, saat ini pihaknya menunggu laporan perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua dari penyidik Tim Khusus.
ADVERTISEMENT
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi.
Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diperiksa bersama 25 personel Polri lainnya yang diduga menghalangi dan merusak barang bukti di rumah dinas Kadiv Propam tempat Yosua tewas.
Ada 3 jenderal yang dicopot di tengah kasus tewasnya Brigadir Yosua. Selain Ferdy Sambo, ada Brigjen Pol Hendra, dan Brigjen Benny Ali. Mereka diduga ada kaitannya dengan tewasnya Brigadir Yosua.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan.
ADVERTISEMENT