Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Atas Perintah Siapa? Begini Jawaban Polri

30 Mei 2024 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
Jumpa pers oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Kamis (30/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Kamis (30/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri membenarkan adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 bernama Bripda Iqbal Mustofa, terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT
Bripda Iqbal sudah diserahkan ke Paminal Polri dan sudah menjalani pemeriksaan. Lalu, apa hasil pemeriksaan tersebut? siapa yang memerintahkannya untuk menguntit Jampidsus?
"Jadi info-info, persepsi-persepsi, itu ada di luar semuanya. Bahwa apabila pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah berarti dalam prospek yang lainnya juga sudah tidak ada masalah," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam jumpa pers, Kamis (30/5).
Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus. Foto: Dok. Istimewa
Apakah ada indikasi Bripda Iqbal bergerak sendiri tanpa perintah pimpinan? Lagi-lagi Sandi menjawab, tak ada masalah dari hasil pemeriksaan. Tak dijelaskan juga apa hasil dari pemeriksaannya.
"Itu pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya tidak ada. Jadi kalau memang pimpinan menyampaikan tidak ada masalah berarti sudah selesai, clear masalahnya," kata Sandi.
ADVERTISEMENT
Kejagung Benarkan Jampidsus Dikuntit Anggota Densus
Konferesin Pers Dirdik dan Kapuspenkum di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kejagung membenarkan adanya peristiwa penguntitan yang dilakukan anggota Densus terhadap Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5).
Ketut menjelaskan, saat kejadian, pihak pengawalan Febrie langsung mengamankan anggota Densus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam hp yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," beber Ketut.
Anggota Densus yang belakangan diketahui bernama Bripda Iqbal Mustofa itu langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Setelah itu ia diserahkan ke Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk diproses.
ADVERTISEMENT
Febrie sendiri tak berkomentar banyak terkait hal ini. Ia mengatakan, kasus penguntitan tersebut sudah menjadi urusan kelembagaan.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie kepada wartawan.