Anggota Dewas Jalani Swab, KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri soal Heli

15 September 2020 1:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
KPK menunda sidang kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri. Seharusnya, sidang putusan kasus penggunaan helikopter mewah tersebut digelar pada Selasa (15/9) pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Sidang Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020, menjadi Rabu, 23 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Senin (14/9).
Penundaan agenda sidang dilakukan lantaran anggota Dewan Pengawas (Dewas) harus menjalani swab test corona. Anggota Dewas adalah pihak yang menentukan nasib Firli dan membacakan putusan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Dari hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa (15/9) akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," tutur Ipi.
Hingga 13 September, 69 pegawai KPK dinyatakan positif corona. Sebanyak 31 orang sudah dinyatakan sembuh dan 38 orang masih menjalani isolasi mandiri.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, memastikan sidang vonis etik Firli bakal digelar secara terbuka dan bisa disaksikan secara live streaming.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Firli dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran etik perihal bergaya hidup mewah. Firli menggunakan helikopter mewah saat pergi ke Sumatera Selatan.
Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli:
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
Ayat (2)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
ADVERTISEMENT
Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***