Anggota Ditjen Pajak Yulmanizar dan Febrian Divonis 4 Tahun Bui

3 Juni 2024 22:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka kasus korupsi Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka kasus korupsi Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian, Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar dan Febrian, divonis 4 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2017.
ADVERTISEMENT
Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febrian dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tutur hakim Fahzal.
Yulmanizar juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar subsider 1 tahun penjara. Jika keduanya tak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Yulmanizar sebesar Rp8.437.292.900 dikurangkan dengan aset-aset seperti apartemen, logam mulia, emas, dan uang tunai yang disetorkan ke penyidik KPK," tutur hakim.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipenjara dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut hakim.
Sementara itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Febrian dengan membayar uang pengganti Rp 7 miliar subsider 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Febrian sebesar Rp 7.012.292.900 dikurangkan dengan aset dua unit apartemen, logam mulia, dan uang tunai yang telah disita oleh penuntut umum. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuh hakim.
Adapun hal yang memberatkan keduanya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa didakwa dengan dua pasal dakwaan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator, dan terdakwa selaku kepala rumah tangga.
Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyatakan Yulmanizar dan Febrian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sekilas Kasus
Sebelumnya, Yulmanizar dan Febrian didakwa melakukan suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, keduanya diduga bersama-sama menerima Rp 15 miliar dan SGD 500 ribu serta SGD 3,5 juta atau setara Rp 46,5 miliar.
Sedangkan untuk dakwaan gratifikasi, keduanya diduga menerima masing-masing Rp 2,3 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diduga diterima keduanya mencapai sekitar Rp 66 miliar.
Yulmanizar dan Febrian merupakan dua anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Keduanya diduga terlibat penerimaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak. Dia sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti dalam kasus korupsi pengaturan pajak.
ADVERTISEMENT
Yulmanizar dan Febrian, sebagai tim pemeriksa pajak, mendapat perintah berjenjang dari Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan Wawan Ridwan selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, serta Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak untuk merekayasa pajak atas permintaan dari wajib pajak.
Saat ada keinginan rekayasa, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian uang oleh wajib pajak yang diperiksa oleh Yulmanizar dan Febrian.
Perusahaan yang memberikan uang itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Papan Indonesia untuk tahun 2016; dan PT Jhonlin Baratama.