Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan

3 Oktober 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah dinas DPR tahun 2017. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR 2024-2029 sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024. Di sana disebutkan para anggota dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas atau fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
“Iya betul (tidak dapat rumah dinas),” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Kamis (3/10).
Dalam surat edaran tersebut, peniadaan rumah dinas ini merupakan hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada tanggal 24 September 2024 lalu.
“Anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian isi surat tersebut.
Sebagai gantinya, para anggota dewan akan diberikan tunjangan perumahan.
“Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk para anggota DPR RI periode lama yang kembali terpilih periode 2024-2029 pun diminta untuk mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024.
Surat Sekjen DPR soal Anggota DPR 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas. Foto: Dok. Istimewa