Anggota DPR: Cawapres Usia 35 Belum Matang, Jadi Wali Kota Saja Apa Kerjanya?

2 Agustus 2023 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat mengikuti pertemuan di Pekanbaru, Riau, Senin (26/6/2023).  Foto: Kresno/nr/DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI Ongku P. Hasibuan saat mengikuti pertemuan di Pekanbaru, Riau, Senin (26/6/2023). Foto: Kresno/nr/DPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres, yang dimohonkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR yang membidangi Pemda dan Pemilu, Ongku P. Hasibuan, menilai usia 35 tahun belum matang untuk menjadi capres atau cawapres.
"Usia 35 tahun itu belum matang untuk jadi presiden atau wakil presiden. UU Pemilu sekarang 40 tahun itu kan pas lah. Artinya banyak pemimpin dunia bilang usia 40 itu matang, kalau 35 masih belum," ucap Ongku saat dimintai tanggapan, Rabu (2/8).
Mantan Bupati Tapanuli Selatan itu mengatakan jangankan menjadi presiden atau wapres, usia 35 tahun juga belum matang untuk menjadi bupati, wali kota, atau gubernur.
"Kenapa mesti dijudicial review segala macam mau diubah. Tentu banyak polemik karena banyak manuver selama ini di ujung masa bakti beliau (Jokowi). Walau siapa yang gugat ke MK, tapi kita sama-sama tahu," kritik politikus Demokrat itu.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ongku juga mengkritisi kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang ramai disebut menjadi alasan gugatan UU Pemilu itu ke MK.
"Sekarang lihat saja katakan anak beliau (Jokowi) yang jadi wali kota, apa sih yang dikerjakan? Sampai mana? Track record belum ada. Hidup itu bukan hanya usia, perlu pengalaman, kearifan, kematangan jiwa, psikologi," beber politikus bergelar doktor sains manajemen itu.
Sebelumnya, ketentuan yang digugat ke MK yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam sidang kemarin, DPR dan pemerintah mengisyaratkan sepakat usia minimal mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun. Sidang masih bergulir di MK dengan agenda pekan depan mendengar penjelasan Perludem sebagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT