Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Setiap Bulan Rp 3,2 - 3,8 Juta

30 September 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR tak hanya mendapatkan gaji ketika menjabat, tapi juga mendapat uang pensiun seperti yang diterima anggota DPR periode 2014-2019 yang telah memasuki purnabakti.
ADVERTISEMENT
Dirut PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan, untuk anggota yang menjabat dua periode atau lebih akan mendapatkan uang pensiun Rp 3,8 juta per bulan.
"Nanti akan dibayar setelah pensiun. Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," kata Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang telah menjabat tiga periode di DPR (15 tahun) akan mendapatkan Rp 3,8 juta setiap bulannya. Nominal yang sama untuk anggota DPR seperti Akbar Faizal, Maruarar Sirait, dan lain sebagainya.
Sementara untuk mereka yang menjabat satu periode seperti Anang Hermansyah, akan mendapatkan nominal lebih kecil dari anggota yang telah dua periode lebih.
ADVERTISEMENT
"Pak Fahri dapatnya cuma Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Untuk bulan pertama lepas dari anggota DPR, eks legislator Senayan juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) sebanyak Rp 15 juta, yang akan dibayarkan sekali saja.
Penjelasan lebih detail disampaikan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar. Dia menyebut, ketentuan dana pensiun para wakil rakyat itu mirip dengan mekanisme pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Hampir sama semua ketentuannya persis, mirip dengan ASN, PNS, sama persis. Rata-rata kalau yang menjabat penuh rata-rata sekitar Rp 3,7 juta," kata Indra saat meninjau geladi bersih pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.
Foto bersama usai penyerahan surat dari Mardani Ali Seta kepada pimpinan DPR terkait pemindahan Ibu Kota Negara pada sidang Paripurna DPR RI, Senin (30/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya yang menjabat penuh, mereka yang hanya menjabat beberapa tahun, lalu berdasarkan kebijakan partai anggota tersebut di-PAW (Pergantian Antar Waktu), juga akan mendapatkan dana pensiun.
ADVERTISEMENT
"Kalau satu periode lima tahun dihitung lima tahun, kalau yang PAW empat tahun, tiga tahun dua tahun tentunya lebih kecil," ujarnya.
Indra mengungkapkan, pembayaran dana pensiun itu akan diberikan pada bulan depan. Dana itu akan diberikan hingga anggota dewan tersebut meninggal dunia. Untuk pimpinan DPR seperti Fahri Hamzah, Indra menegaskan tak ada perbedaan nominal dana pensiun, sebab pada dasarnya status keanggotaan anggota biasa dan pimpinan DPR sama.
"Semua sama. Pimpinan kan dalam persidangan, kalau di dalam status keanggotaannya sama," sebutnya.