Anggota DPR dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pencabulan

14 Juli 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI berinisial D diduga melakukan tindakan pencabulan di 3 lokasi yang berbeda yakni Jakarta, Semarang, dan Lamongan. D diketahui merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Saat ini, D dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencabulan tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Info dari PPA yang tangani masih proses lidik [penyelidikan] case tersebut," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (14/7).
Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi. Adapun pasal dugaan yang dilaporkan yakni Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.