Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP, I Gusti Agung Rai Wirajaya, mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
ADVERTISEMENT
"Saksi mengirim surat ketidakhadiran," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (2/10).
Penyidik memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wirajaya. KPK pun mengingatkan politikus PDIP itu untuk hadir.
"Kami harap agar pada panggilan berikutnya, yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan penyidikan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum," kata Febri.
Ini merupakan panggilan kedua yang urung dihadiri oleh Agung. Sebelumnya KPK telah memanggil Agung pada Rabu (11/9) lalu. Namun ia mangkir dari panggilan tersebut.
Wirajaya merupakan anggota DPR 2014-2019. Ia kembali terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Bali. Namun belum diketahui keterkaitan dia dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya yakni anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
ADVERTISEMENT
Natan diduga menyuap Sukiman untuk memuluskan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Uang suap sebesar Rp 4,41 miliar disiapkan Natan agar Sukiman membantunya dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten pegunungan Arfak.
Dari total uang senilai Rp 4,41 miliar, ada 9 persen commitment fee yang dijanjikan Natan kepada Sukiman. Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman adalah Rp 2,95 miliar, dengan rincian Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960).