Anggota DPR dari PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto

17 Januari 2025 10:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (17/1). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Maria berada di Lobby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna biru dengan wajah mengenakan masker.
Maria tampak didampingi oleh seorang kuasa hukumnya. Belum ada keterangan yang disampaikan Maria.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
“Betul,” kata Tessa kepada wartawan.
Maria sedianya telah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (9/1) dan Kamis (16/1) kemarin. Namun, dalam dua panggilan pemeriksaan itu, Maria mangkir tanpa alasan.
Maria ikut terseret dalam kasus ini karena diduga dibantu Hasto menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), sama seperti Harun Masiku. Bedanya, menurut KPK, Maria Lestari berhasil, Harun Masiku tidak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi PDIP Maria Lestari. Foto: Instagram/ @marialestari.id
Maria Lestari merupakan caleg PDIP dari Dapil 1 Kalbar, sementara Harun Masiku merupakan caleg dari Dapil 1 Sumsel.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa proses PAW Maria mirip dengan Harun Masiku. Pada Pileg 2019, Harun berasal dari Dapil 1 Sumsel, sementara Maria di Dapil 1 Kalbar.
"Ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya. Kalau di Sumsel itu kan meninggal, kalau ini enggak meninggal ini pemenangnya, Pak Akim," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (10/1) lalu.
Asep menyebut bahwa pihaknya sudah pernah memintai keterangan dari Akim terkait perkara ini. Namun, pendalaman lebih lanjut masih perlu dilakukan.
"Jadi itu [indikasi suap PAW Maria Lestari] yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang, kita sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa," tuturnya.
Adapun usai pemeriksaan pada Agustus 2024 lalu, Alexius Akim menceritakan mengenai dirinya yang dipecat PDIP pada 2019. Padahal, saat itu Alexius mengaku berhak untuk dilantik sebagai anggota DPR RI.
ADVERTISEMENT
"Ya ndak juga tahu, bersinggungan atau tidak [dengan Sekjen PDIP], yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya, kan, diberhentikan," kata Akim.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat itu juga mengaku heran dengan keputusan pemecatannya dari partai berlambang banteng tersebut.

Kasus Hasto

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat ini, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa pada Senin (13/1) lalu, Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.