Anggota DPR Demokrat Minta Amak Santi Jadi Evaluasi Polri: Jangan Gegabah

18 April 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta kasus korban begal menjadi tersangka yang menimpa Murtede alias Amak Santi menjadi evaluasi Polri. Amak Santi sempat ditetapkan sebagai tersangka usai melawan dua begal hingga tewas di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
ADVERTISEMENT
Didik meminta Polri proper, proporsional, prudent, dan hati-hati dalam perkara menghadirkan kepada publik. Ia berharap ke depannya Polri betul-betul mendalami kasus sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Tidak boleh gegabah. Pelajari dan mengerti secara utuh standing case, termasuk kebenaran, positioning-nya, serta konstruksi kasusnya. Jangan buru-buru menyimpulkan kasus yang belum didalami secara utuh karena berpotensi akan melahirkan ketidakadilan," kata Didik saat dihubungi, Senin (18/4).
"Bisa jadi yang benar menjadi salah dan salah tidak ditempatkan pada posisi hukum yang sesungguhnya. Ini akan sangat membahayakan penegakan hukum kita. Jika masyarakat tidak percaya lagi penegakan hukum yang dilakukan polisi, jangan sampai juga masyarakat mencari keadilan jalanan dengan caranya sendiri," imbuhnya.
Dalam logika hukum dan rasional publik, lanjut Didik, sulit dipahami dengan akal dan logika sehat bahwa masyarakat yang membela harkat martabat dan harta bendanya dari kejahatan justru menjadi tersangka. Ia sekali lagi mengingatkan Polri jangan sampai disorientasi menimbulkan stigma negatif dan distrust publik yang bisa merendahkan kepolisian dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya menekankan Polri dapat terus melakukan peningkatan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi anggotanya dalam penegakan hukum. Kita tahu semua Polri dan Kapolri telah berusaha sekuat tenaga untuk terus berbenah dalam menjadikan Polri dan anggota Polri yang presisi. Jangan sampai panggang menjauh dari api," paparnya.
Didik khawatir masyarakat akan lebih memilih main hakim sendiri apabila penanganan Polri dalam suatu kasus cenderung tak tepat.
"Jika Polisi tidak bijak dalam mengambil langkah dan tidak peka terhadap kebenaran materiil, serta menjauh dari logika publik, maka berpotensi lahirnya keadilan jalanan. Ini sungguh membahayakan bagi terciptanya rasa keadilan publik, di mana polisi garda terdepan untuk mewujudkannya," terang dia.
Di sisi lain, Didik meminta Polri lebih waspada terhadap kasus-kasus begal seperti yang dialami Amak Santi. Mengingat penindakan tegas bagi pelaku dan potensi begal oleh Polri akan mencegah insiden yang dialami Amak Santi.
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
"Polisi harus paham secara utuh tugas dan fungsinya, termasuk memelihara ketertiban dan keamanan, serta memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat dari setiap kejahatan. Polisi harus mampu memberantas kejahatan. Dalam konteks ini tidak akan mungkin optimal Polisi menjalankan tugas jika tidak dibantu masyarakat," tutur Didik.
ADVERTISEMENT
"Spirit itulah yang harusnya dipahami. Penegakan hukum yang harus dijalankan proper, proporsional dan bertumpu kepada pemberantasan kejahatan, dan beri perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum berbasis keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Bagaimana mungkin secara moral, etika, dan hukum akan dipertanggungjawabkan jika yang salah dibenarkan dan yang benar menjadi korban?" tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Amak Santi. Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usia membunuh 2 begal.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).