Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Anggota DPR Desak Kemensos Jelaskan Penimbunan Bansos Beras di Depok
2 Agustus 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan langsung terkait temuan beras bansos yang ditimbun di lahan kosong di Depok.
ADVERTISEMENT
Bukhori menilai, Kemensos sebagai koordinator utama Banpres harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Dinas Sosial Depok sudah menyampaikan keterangan resminya bahwa mereka tidak bekerja sama dengan pihak JNE, yang diduga sebagai eksekutor penimbunan beras, untuk menyalurkan beras bansos," kata Bukhori dalam keterangannya dikutip kumparan, Selasa (2/8).
"Sementara, berdasarkan keterangan resmi pihak JNE, mereka mengeklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pertanyaannya apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kementerian Sosial? Ini yang perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” imbuh dia.
Politisi PKS tersebut juga meminta Kemensos memberi penjelasan terkait bansos-bansos lain yang tak layak konsumsi.
Ia mengungkap, sebelumnya, Kemensos juga belum menjelaskan secara transparan kepada Komisi VIII DPR terkait bansos beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun ditarik kembali Kemensos.
ADVERTISEMENT
“Sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu. Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” ungkap dia.
Bukhori pun menyayangkan perlakuan terhadap beras bansos yang dikubur. Menurutnya, hal itu melukai perasaan masyarakat miskin dan tidak bijaksana.
“Jika benar beras tersebut sengaja ditimbun lantaran diklaim rusak atau tidak layak konsumsi, kami agak ragu dengan keterangan tersebut. Padahal masih ada cara lain supaya beras tersebut tidak terbuang sia-sia, semisal dijual kembali ke pihak lain sebagai campuran pakan ternak. Setidaknya, itu bisa lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Bukhori mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus penimbunan beras tersebut, sehingga terungkap fakta dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras itu.
ADVERTISEMENT
“Komisi VIII menaruh perhatian terhadap kasus ini dan akan mengawal hingga terungkap motif dan pihak yang harus bertanggung jawab atas penimbunan beras bansos tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana, baik oleh pihak swasta ataupun penyelenggara negara, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menyeret mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” jelas dia.
Di sisi lain, Bukhori mengingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkap temuan terkait bansos dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020.
Dalam temuannya BPK menemukan indikasi ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Banpres sembako.
Di antaranya penawaran barang disampaikan setelah penandatanganan surat perintah kerja (SPK), pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi harga, PPK tidak meminta penyedia menyampaikan bukti pendukung kewajaran harga, PPK tidak meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit untuk memastikan kewajaran harga, serta harga pembelian beras premium melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 3,29 miliar.
ADVERTISEMENT
“Hal ini mengakibatkan terdapat indikasi kemahalan harga dan harga yang disediakan penyedia banpres sembako tidak diyakini dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas dia.