Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Bayar Tukin Dosen: Sudah 5 Tahun Tak Dibayar

21 Januari 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil memberikan pendapatnya dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (21/1). Ia mengatakan, di daerah pemilihannya dan bahkan di setiap wilayah banyak dosen mengeluhkan tunjangan kinerja (Tukin) yang tak kunjung dibayarkan.
ADVERTISEMENT
“Mereka melakukan protes ketua kepada pemerintah melalui Kemendikti Saintek untuk membayar tukin mereka karena sudah lima tahun tak dibayarkan,” kata Nasir di Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
Tak hanya itu, Nasir juga mengatakan bahwa apabila tukin itu tak kunjung dibayarkan, para dosen akan menggelar demo dan mogok mengajar. Ia meminta pimpinan DPR agar mendesak pemerintah segera membayar tukin dosen.
“Oleh karena itu dalam kesempatan ini mereka juga menyampaikan pesan kepada pimpinan DPR agar bisa mendesak pemerintah untuk membayar tukin mereka,” ujarnya.
“Oleh karena itu agar tidak terjadi mogok besar dan kemudian mereka tidak mengajar mudah-mudahan pimpinan DPR bisa menyambung karsa hak dan aspirasi mereka agar hal ini bisa dilaksanakan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkap pencairan tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk ke pembahasan antar kementerian.
Ia menerangkan pembayaran tukin tersebut sudah tertunda selama lima tahun. Saat ini, hitungan mengenai pencairan tukin dosen juga sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan, tapi optimistis ada solusi untuk teman-teman yang perlu dibayar tukinnya,” ujarnya dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 oleh IDN Times di Menara Global, Jakarta Selatan pada Kamis (16/1).
Satryo menegaskan tidak ada istilah tukin untuk dosen ASN. Istilah yang ada adalah tunjangan fungsional dan tunjangan profesional karena penilaian kinerja dosen berbeda dengan ASN lainnya. Untuk itu tukin merupakan istilah yang dipakai untuk dosen ASN yang belum memiliki sertifikasi dosen (serdos).
ADVERTISEMENT
“Banyak sekali yang belum memiliki sertifikasi dosen, mereka itu yang tidak mendapat tunjangan, yang sudah sertifikasi tidak ada masalah. Nah yang tidak ada sertifikat dosen ini mereka menuntut, dicobalah tukin untuk mengganti tunjangan profesi bagi yang belum serdos,” lanjutnya.