Anggota DPR Dorong Kejagung Cepat Usut Dugaan Korupsi SHGB Pagar Laut Tangerang

31 Januari 2025 14:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan suap hingga gratifikasi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di area pagar laut, perairan Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika benar ada praktik suap dan gratifikasi, sudah masuk ranah pidana dan aparat harus segera menindak tegas.
"Kita serahkan kepada penegak hukum untuk menilai itu. Karena memang yang menjadi pertanyaan publik kok laut bisa ada sertifikatnya misalkan. Putusan Mahkamah Konstitusi, laut itu tidak boleh ada hak di atasnya, dia hanya boleh perizinan," kara Rudi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (31/1).
Polair Korpolairud Baharkam Polri menunda pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, Rabu (29/1/2025) akibat cuaca buruk. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Penyalahgunaan kewenangan dari penyelenggaraan negara, penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Di situ mungkin ada praktik seperti yang saudara katakan suap menyuap, ada praktik gratifikasi dan lain-lain," tambah dia.
Politikus NasDem ini menyebut, Komisi III akan memantau perkembangan dari kasus ini. Salah satunya melalui rapat kerja bersama penegak hukum selaku mitra kerja mereka.
ADVERTISEMENT
"Ya kita lihat dinamikanya seperti apa nanti prosesnya," ucap Rudi.
Pagar laut di Kabupaten Tangerang menuai polemik belakangan ini. TNI AL, Polri, KKP hingga nelayan sudah bekerja sama untuk mencabut pagar laut yang membentang sepanjang 30,6 Km.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, ada 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Nusron telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut tersebut.
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut

Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi

Sementara dugaan korupsi SHGB pagar laut Tangerang sudah dilaporkan oleh advokat Boyamin Saiman ke Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut, pihaknya tengah menelaah laporan dari Boyamin
ADVERTISEMENT
"Nanti akan dipelajari, ditelaah, ya kan, apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan [Boyamin]," kata Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1).
"Jadi, sebenarnya lebih jauh kami belum bisa menyampaikan, tentu update-nya nanti akan kami sampaikan ke media," jelas dia.
Harli menegaskan, laporan pengaduan tersebut perlu dikaji untuk menemukan apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang.