Anggota DPR Eks Kapolda Soroti Ipda Rudy Soik Dipecat: Masih Bisa Dimurnikan

28 Oktober 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ipda Rudy Soik. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ipda Rudy Soik. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Irjen (Purn) Rikwanto setelah pensiun sebagai anggota Polri kini menjadi anggota DPR RI. Ia bergabung dengan Golkar dan kini bertugas di Komisi III.
ADVERTISEMENT
Rikwanto ikut menanggapi pemecatan yang menimpa anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat karena melakukan kesalahan dalam mengusut kasus dugaan mafia BBM dan rangkaian kesalahan lainnya.
"Pak Daniel (Kapolda NTT) bukan saya mau tambah beban, kalau kita baca-baca tadi pelanggarannya itu karaoke, police line, fitnah, pergi tanpa izin. Ini dalam satu paket ya, satu waktu singkat," ucap Rikwanto dalam rapat di Komisi III DPR, Senin (28/10).
"Kalau istilah alat bukti itu, saksinya 20, ya 1 saksi, 1 alat bukti," tambah dia.
Rikwanto. Foto: Aldis Tannos/kumparan
Eks Kapolda Kalimantan Selatan ini menyebut, vonis pemecatan tidak dengan hormat kepada Rudy terlalu dini. Ia menilai, Kapolda NTT perlu mempertimbangkan masalah ini.
"Pertimbangan PTDH terlalu cepat. Kalau mengacu aspirasi banyak pihak, kita melihat kasus, hal teknis terkait pemeriksaan, bisa dipertimbangkan status Rudy Soik," ucap Rikwanto,
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Rikwanto mengatakan mengacu aturan, meski sudah dipecat, Rudy Soik masih bisa dipulihkan nama baiknya. Namun semua tergantung putusan pimpinan Polri dan Kapolda NTT.
"Karena yang bersangkutan sudah PTDH, kalau mau dimurnikan ada aturan main. Kami serahkan ke ketentuan yang berlaku di Polri dan Kapolri," ucap dia.
Suasana audiensi DPR dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan