Anggota DPR Geram Pemerkosaan Gadis di Mapolsek Malut: Hukum Berat!

Seorang perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara. Kasus itu kini tengah ditangani Propam Polda Maluku Utara.
Wakil Ketua Komisi Hukum (III) DPR, Ahmad Sahroni, geram. Menurutnya, aksi tak terpuji itu tak bisa ditolerir lagi, apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru harusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.
“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/6).
Politikus NasDem ini menegaskan, selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, ia juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.
“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses den dihukum maksimal. Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” beber Sahroni.
Lebih lanjut, untuk korban, mengingat usianya yang masih belia, dalam penanganannya, Sahroni meminta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara agar sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” pungkas legislator dapil Priok ini.
Sebelumnya, oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan Polres Halmahera Barat berinisial I dilaporkan ke Direskrimum dan Propam Polda Maluku Utara, karena diduga menyetubuhi seorang anak 16 tahun di Mapolsek Sidangoli.
Korban bersama rekannya berinisial A (19 tahun) diajak ke kantor polisi saat dalam perjalanan ke Ternate sekitar pukul 01.00 WIT, 13 Juni 2021.
Korban diminta beristirahat di dalam ruangan pelaku hingga terjadi aksi pemerkosaan. Pelaku sempat mengancam akan mengurung korban di sel jika menolak.
“Kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Krimum dan Propam pada 20 Juni, dan kami mendampingi korban juga mengawal perkembangan kasus ini,” ungkap Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar yang melakukan pendampingan terhadap korban, Senin (21/6).