news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Anggota DPR Golkar Usul Komisi VII Dibubarkan saat Paripurna

6 Mei 2021 12:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Buntut dari peleburan Kementerian Ristek dengan Kemendikbud, maka Komisi VII DPR kini hanya bermitra dengan Kementerian ESDM. Kondisi ini dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi dewan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Dyah Roro Esti menyampaikan curahan hati yang disebutnya sebagai perasaan mayoritas anggota Komisi VII saat paripurna pembukaan masa sidang siang ini.
"Menurut saya akan kurang efektif jika Komisi VII ini hanya bermitra dengan satu kementerian. Mengingat juga ada total 33 kementerian dan 11 komisi di DPR RI," kata Dyah, Kamis (6/5).
Oleh karena itu, Dyah memohon pertimbangan pimpinan DPR untuk dapat menambah mitra kerja Komisi VII yang sesuai dengan lingkup kerjanya.
"Yang tentunya cocok untuk Komisi VII baik di sektor energi, lingkungan ataupun ristek. Dengan tujuan agar kami dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal dan sebaik mungkin. Dan kalau tidak demikian saya rasa lebih baik Komisi VII dibubarkan saja. Lebih baik kita digabungkan dengan komisi lain saja," tutur Dyah.
Anggota Komisi VII DPR Dyah Roro Esti. Foto: Dok. Pribadi
Lebih lanjut, ia mengingatkan kembali bahwa Komisi VII sudah meratifikasi perjanjian Paris dan juga sudah menciptakan NDC (Nationally Determined Contribution) melalui UU No 6/2016.
ADVERTISEMENT
Dengan berpindahnya Kementerian Lingkungan Hidup yang kini bermitra dengan Komisi IV, Dyah mengaku kesulitan mengawal implementasi dari UU tersebut.
"Mengingat bahwa kita ketika kita membahas gas rumah kaca ini tidak hanya berkaitan dengan sektor energi saja tapi juga sektor kehutanan hingga sektor limbah dan lain-lain," ujar Dyah.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ristek kini digabung dengan Kemendikbud melalui surat Presiden kepada pimpinan DPR Nomor R-14/Pres/03/2021. Dengan digabungnya dua kementerian itu, riset berkaitan dengan pendidikan tinggi akan di bawah Kemendikbud. Namun, riset terkait pangan, pertahanan dan yang lebih luas lagi akan berada di bawah kendali BRIN.