Anggota DPR Heran Syarat Tes PCR Hanya di Pesawat: Di Laut Bisa Lebih Lama

21 Oktober 2021 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Perhubungan (V) DPR, Muhammad Fauzi, ikut menyoroti polemik kewajiban PCR untuk moda transportasi udara. Ia heran syarat itu diberlakukan hanya untuk transportasi laut, padahal transportasi lain juga berpotensi menjadi penularan corona.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya melihat butuh keadilan butuh pemerataan. Contohnya transportasi darat dan laut,” kata Fauzi saat dimintai tanggapan, Kamis (21/10).
Dijelaskan Fauzi, syarat PCR untuk transportasi udara dengan waktu maksimal 2x 24 jam, untuk transportasi laut dengan lamanya perjalanan juga membutuhkan PCR. Padahal, di kapal bersentuhan antarorang lebih lama ketimbang di pesawat.
“Bersentuhan sesama orang lebih lama waktunya (di kapal laut). Nah, sementara kalau analisis kesehatannya lebih tepat PCR atau swab antigen katanya lebih tepat PCR, sementara PCR berlaku 2 hari. Yang ini (laut) dua minggu, belum jarak tempuh,” urai politikus Golkar ini.
Penumpang turun dari KM Dharma Kartika IX yang bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, JawaTimur, Selasa (28/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
“Hal-hal seperti ini yang menurut saya akhirnya masyarakat banyak bertanya dan akhirnya juga ini berdampak pada semakin sepinya pengguna jasa baik udara maupun laut,” tambah Fauzi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fauzi menekankan pentingnya koordinasi dalam memberlakukan kebijakan pengaturan, dan juga ketegasan aturan. Pasalnya, setiap kementerian kerap berbeda.
“Sesuatu yang sudah disepakati ya kita sami’ na waato’na (patuh). Regulasi mengarah ke sana. Orang kesehatan juga kan bilang mulai dari PCR itu tidak menjadi kelengkapan masyarakat bepergian sementara perhubungan melakukan itu. Sementara kan leading sektornya kan kesehatan,” tandas legislator dapil Sulsel ini
Syarat wajib PCR untuk perjalanan udara ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53/2021. Di Inmendagri sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 47/2021 persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.