Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota DPR Ikut Komentari Febri Diansyah yang Jadi Pengacara Putri Candrawathi
30 September 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, ikut berkomentar terkait dengan dua mantan pegawai KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni Rasamala Aritonang serta Febri Diansyah. Rasamala mengaku menjadi kuasa pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara Febri Diansyah mengaku hanya menjadi kuasa Putri Candrawathi.
Nasir meminta masyarakat untuk menghormati pilihan yang telah mereka ambil selagi netral dan bekerja secara profesional.
"Jadi itu pilihan dia, kita hormati pilihan. Bahwa ada yang menyayangkan itu biasa dalam penilaian yang disampaikan sejumlah orang," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9).
Nasir juga menanggapi statement Febri yang berjanji akan tetap objektif dalam mendampingi Putri Candrawathi. Meskipun mengeklaim bakal netral dan profesional, menurutnya hal itu tidak mudah.
"Itu yang saya katakan orang selalu berlindung dibalik netralitas dan profesionalitas meskipun ini tidak mudah untuk dilakukan, karena pengacara itu kan dibayar pasti oleh kliennya. Jadi memang antara membela yang benar dan yang bayar bedanya tipis," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pada saat dikenalkan sebagai kuasa hukum, Febri Diansyah menyatakan akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif. Sehingga, kliennya diharapkan bisa mendapat keadilan.
Febri Diansyah mengungkapkan ada sejumlah pendampingan yang sudah dilakukan sejak menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi pada 12 September 2022, yakni:
a. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang
b. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya;
c. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum (3 profesor dan 2 doktor ilmu hukum) dari 4 perguruan tinggi;