Anggota DPR Ingatkan Polri: Tak Baik Usut Kasus Nunggu Viral, Rusak Kepercayaan

17 Desember 2024 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengaku prihatin maraknya masyarakat miskin yang diabaikan ketika melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dinilainya mencoreng nama baik institusi Polri. Jargon Polri Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, acap kali tak sejalan dengan praktik di lapangan.
"Mentang-mentang miskin orang kecil kaum pekerja lalu kemudian laporannya diabaikan, sering sekali seperti itu, Pak, diabaikan," kata Rudi dalam rapat kerjad di Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12).
"Ini yang mencoreng menjatuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Kita sayang kepada Polri pak, kita cinta kepada Polri," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Rudi menambahkan, sering kali kasus yang dilaporkan oleh masyarakat miskin mesti menunggu viral terlebih dahulu kemudian ditangani. Jika terus-menerus seperti itu, dia menilai hal itu tak baik bagi Polri.
"Kalau nanti viral baru kemudian ditangani ya kita sampaikan kepada masyarakat Indonesia, kalau masyarakat mau pengin cari keadilan, mau ditangani, ya viralkan dulu, kan tidak bagus kalau penegakkan hukum seperti itu," ujar dia.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan anak bos roti, George Sugama Halim, kepada Dwi Ayu Darmawati sempat viral di media sosial belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober dan dilaporkan ke polisi pada 18 Oktober. George ditangkap pada Senin (16/12) di sebuah hotel di Sukabumi setelah kasus itu viral.
Kini, status hukum George sudah dinaikkan menjadi tersangka dan disangkakan ayat 1 dan ayat 2 dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. George ditahan di Polres Jakarta Timur.
George menganiaya Dwi lantaran kesal permintaannya untuk mengantarkan roti ke kamarnya ditolak. George melempar Dwi dengan mesin EDC, patung, kursi besi, dan loyang. Akibat peristiwa itu, Dwi mengalami luka pada bagian pelipisnya.