Anggota DPR: Jangan Ada Penangguhan Penahanan Pengendara Moge Sok Jagoan

3 November 2020 11:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pengemudi motor gede (moge) yang tengah konvoi terhadap anggota TNI di Agam, Sumatera Barat, menjadi soroton masyarakat. Menanggapi itu, Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta agar polisi mengusut tuntas insiden ini.
ADVERTISEMENT
"Kita mendukung penuh pihak kepolisian agar memproses kasus ini dengan tuntas," ucap Guspardi saat dimintai keterangan, Selasa (3/11).
Politikus asal Sumbar itu menolak penangguhan hukum bagi tersangka untuk memberikan efek jera. Sehingga, kejadian serupa diharapkan tak kembali terulang.
"Kita berharap jangan ada penangguhan penahanan kepada pengeroyok yang sok jagoan apalagi memukul aparat negara. Hal ini akan memberikan efek jera dan pembelajaran kedepannya," tuturnya.
Dalam insiden ini, Guspardi menduga, pelaku berani melakukan tindakan anarkis karena ada purnawirawan berbintang tiga dalam rombongan itu. Namun, ia memastikan, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum di negara ini.
"Setelah ada laporan dari koban, Kapolres Bukittinggi langsung bergerak cepat menangkap para pelaku pengeroyokan dan melakukan penahanan, termasuk menyita barang bukti berupa motor gede (moge) milik pelaku," kata Guspardi.
ADVERTISEMENT
"Hal ini sudah tepat dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tutupnya.
Anggota moge, Teten Rustandi menjadi tersangka pengeroyokan TNI. Foto: Dok. Istimewa
Insiden ini berawal saat anggota TNI menghampiri anggota moge yang menggeber motor dengan kencang. Tidak terima ditegur, anggota moge tersebut lalu naik darah hingga terjadi pengeroyokan.
“Karena dari kejadian itu mungkin miss komunikasi saja. Karena mereka kan apa namanya dari yang mukul itukan dari anggota moge,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake kepada kumparan, Minggu (1/11).
Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka pengeroyokan yang ditetapkan polisi. Mereka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Bukittinggi.