Anggota DPR Jelaskan Alasan Telat Lapor LHKPN: COVID-19 Sebulan Lebih
·waktu baca 2 menit

Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjadi salah satu yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena belum dan terlambat lapor LHKPN. Menurut laporan peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, Awiek terlambat melapor LHKPN pada 2020.
Awiek memastikan dirinya sudah melapor LHKPN pada 2020. Namun memang terlambat melapor karena terkena COVID-19.
"Pelaporan LHKPN itu biasanya bulan Januari-Maret tahun berikutnya. LHKPN 2020 itu dilaporkan pada Januari-Maret 2021. Saat bulan-bulan itu saya kena COVID satu bulan lebih," kata Awiek kepada wartawan, Kamis (13/4).
"Sehingga perlu konsentrasi dalam penanganan kesehatan. Karenanya, kemudian lapor LHKPN melewati 31 Maret 2021," imbuh dia.
Awiek menyatakan siap hadir dan memberikan penjelasan ke MKD. Meski ia harap sebelum melapor, ICW bisa memahami kondisi lapangan, khususnya bagi pejabat yang terlambat melapor.
"Saya lebih mengutamakan keselamatan jiwa karena itu sangat penting bagi perjalanan hidup," ujar Awiek.
"Soal laporan ke MKD itu hak orang untuk melaporkan. Selebihnya ikuti saja prosedur di MKD," tandas dia.
Sebelumnya, Kurnia, melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 pada Rabu (12/4). Meski, sejumlah anggota kini sudah tak menjabat sebagai pimpinan.
Kurnia menjelaskan terdapat 3 kategori ketidakpatuhan pimpinan AKD, yakni terlambat melaporkan, tidak berkala melaporkan, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali sepanjang 2019 hingga 2021.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Lodewijk F Paulus, sampai Ketua Komisi I Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hingga Ketua BKSAP Fadli Zon adalah di antaranya yang tidak melaporkan sejumlah LHKPN dalam periode 2019 hingga 2021.
