news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Anggota DPR: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak, Pecat dan Hukum Berat!

11 Maret 2025 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, geram dengan kelakuan bejat Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
ADVERTISEMENT
AKBP Fajar sudah diamankan Propam karena kasus narkoba. Namun, tidak hanya itu, ia diduga mencabuli dan merekam tiga anak yang masih di bawah umur.
Selly mendesak AKBP Fajar Widyadharma dihukum berat dan maksimal.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anak, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Selasa (11/3).
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman S., S.I.K. Foto: instagram/@mediapolresngada
AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah berproses PTDH (pemecatan) di lingkungan Polri. Namun, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.
Merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol lulusan 2004 ini.
ADVERTISEMENT
Selly menuturkan, jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Kapolres dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Namun karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga, maka hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun. Serta perekaman yang membuat dirinya bisa dituntut tambahan 4 tahun.
Selain berkaca dari konsumsi narkotika yang ada, AKBP Fajar melanggar Pasal 127 ayat 1 sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Eks Bupati Cirebon ini mengutip arahan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta agar perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.
Ia mengingatkan kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun.
ADVERTISEMENT
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan,” kata Selly.
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dinonaktifkan lantaran positif memakai narkoba.
Pada Kamis (20/2), Fajar ditangkap Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT karena diduga terlibat kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Ya (dinonaktifkan), saya akan tunjuk pengganti sementara," kata Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (4/3).