Anggota DPR Kecam RSUD Tolak Ibu Hamil hingga Meninggal: Itu Pidana!

8 Maret 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX (Kesehatan), Nihayatul Wafiroh alias Ninik, mengecam kasus yang menimpa seorang ibu hamil bernama Kurnaesih (39 tahun) yang meninggal bersama kandungannya yang berusia 9 bulan usai diduga ditolak RSUD Ciereng Subang.
ADVERTISEMENT
"Saya mengecam keras kejadian ini. Semoga ini menjadi kejadian terakhir dan tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Ninik kepada wartawan, Rabu (8/3).
Dia mengatakan, yang dilakukan oleh pihak rumah sakit jelas-jelas melanggar peraturan undang-undang. Sebab dalam undang-undang kesehatan diatur bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien.
Dalam hal ini, pasien sudah ditangani di IGD, namun saat akan penanganan lebih lanjut dimintakan surat rujukan puskesmas yang tak dimiliki pasien.
"Ini bertentangan dengan undang-undang dan tentu bertentangan dengan kemanusiaan, ini termasuk pidana sudah ada di undang-undang, undang-undang kesehatan dan ini perlu diproses," ucapnya.
Juju Junaedi (46), suami Kurnaesih, ibu hamil yang meninggal usai ditolak RSUD di Subang. Foto: Dok Istimewa
Dengan adanya kejadian itu, Ninik mengatakan, itu menjadi refleksi bagi Indonesia yang menurutnya masih terlalu mengedepankan administrasi. Dia berharap, sisi kemanusiaan tidak hilang karena persoalan administrasi.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai tenaga kesehatan kita, rumah sakit kita, pelayanan kesehatan kita hanya terfokus hanya persoalan administrasi, tapi menghilangkan hal yang paling mendasar, yakni soal kemanusiaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Subang mengusut kasus meninggalnya dunia ibu hamil karena diduga ditolak oleh pihak RSUD Ciereng Subang. Mereka mulai mencari informasi dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak.
"Mendata, mencari informasi keterangan," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, melalui sambungan telepon pada Selasa (7/3).

Ketentuan Pidana

Jika menilik UU, rumah sakit dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan darurat. Ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hal itu tertuang di UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 Ayat 2.
Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
ADVERTISEMENT
Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan:
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.”
Juga ada lebih detail di Pasal 190 ayat (2) yang berbunyi:
“Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) menyebut, terkait hal ini pihak yang berwenang ialah Kementerian Kesehatan. Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit/uang muka untuk pasien gawat darurat maka dapat melaporkan ke hotline Kementerian Kesehatan (021-1500567).