Anggota DPR Kini Punya Pelat Mobil Khusus

Seluruh anggota DPR di Senayan kini memiliki pelat mobil khusus. Pelat nomor itu sudah berlaku sejak akhir tahun 2020. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni membenarkan.
"Benar (Anggota DPR kini memiliki pelat mobil khusus)," kata Sahroni saat dimintai tanggapan, Jumat (21/5).
Dijelaskan Sahroni, pelat kendaraan khusus itu sudah disosialisasikan oleh Polri ke para Kapolda dan seluruh jajaran Polri di lapangan.
"Ini sudah disosialisasikan. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan," beber Sahroni.
Soal pelat mobil khusus itu juga sudah dimuat dalam telegram Kapolri kepada para Kapolda terkait sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Telegram tersebut tertanggal 15 Maret 2021.
