Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Benar (Anggota DPR kini memiliki pelat mobil khusus)," kata Sahroni saat dimintai tanggapan, Jumat (21/5).
Dijelaskan Sahroni, pelat kendaraan khusus itu sudah disosialisasikan oleh Polri ke para Kapolda dan seluruh jajaran Polri di lapangan.
"Ini sudah disosialisasikan. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan," beber Sahroni.
Soal pelat mobil khusus itu juga sudah dimuat dalam telegram Kapolri kepada para Kapolda terkait sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Telegram tersebut tertanggal 15 Maret 2021.
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 18:55 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini