Anggota DPR Kini Punya Pelat Mobil Khusus

21 Mei 2021 10:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Foto: DPR
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Foto: DPR
ADVERTISEMENT
Seluruh anggota DPR di Senayan kini memiliki pelat mobil khusus. Pelat nomor itu sudah berlaku sejak akhir tahun 2020. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni membenarkan.
ADVERTISEMENT
"Benar (Anggota DPR kini memiliki pelat mobil khusus)," kata Sahroni saat dimintai tanggapan, Jumat (21/5).
Viral mobil mewah diduga pakai pelat nomor khusus anggota DPR. Foto: plat_dinas_official
Dijelaskan Sahroni, pelat kendaraan khusus itu sudah disosialisasikan oleh Polri ke para Kapolda dan seluruh jajaran Polri di lapangan.
"Ini sudah disosialisasikan. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan," beber Sahroni.
Soal pelat mobil khusus itu juga sudah dimuat dalam telegram Kapolri kepada para Kapolda terkait sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Telegram tersebut tertanggal 15 Maret 2021.