Anggota DPR Lasmi Indrayani Tolak Bersaksi soal TPPU Eks Bupati Banjarnegara

30 Agustus 2022 20:08 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Lasmi Indrayani hadiri panggilan KPK, Selasa (30/8).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Lasmi Indrayani hadiri panggilan KPK, Selasa (30/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Lasmi Indrayani memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia dipanggil untuk sebagai saksi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2018-2018.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi tersangkanya. Budhi juga merupakan ayah kandung dari Lasmi.
"Hari ini saya memenuhi panggilan untuk kesaksian ayah saya, saya memakai Pasal 35 [UU Tipikor]. Jadi kami sebagai anak, istri, atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian terhadap ayah saya, ya, terutama," kata Lasmi usai memenuhi pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (30/8).
Lasmi mengatakan hanya bersedia bersaksi untuk tersangka lain dalam perkara ini yakni Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
"Saya hari ini saya memberikan kesaksian untuk saudara Kedy Afandi," tambahnya.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Lasmi mengaku pada pemeriksaan kali ini, ia dimintai keterangan soal apakah ia mengenal tersangka Kedy. Ia juga menyebut tim penyidik mengkonfirmasi apakah dia menerima aliran dana dari para tersangka.
ADVERTISEMENT
Namun kata dia, itu pun hanya sebatas konfirmasi. Sebab rekening pribadi dia sudah lama diblokir KPK.
"Yah lebih kayak kenal atau tidak, ya, masih ini aja sih. dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir, juga sudah bisa dicek. Tapi mereka konfirmasi aja, ini untuk apa, ini untuk apa, dan masih oke sih," katanya.
Lasmi mengatakan menolak bersaksi untuk ayahnya. Ia berdasar pada Pasal 35 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyebut bahwa setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi kecuali ayah, ibu, kakek, anak dan saudara sedarah.
"Iya, karena kan kami punya hak ya, sesuai Pasal 35 untuk anak-istri itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian pada orang tuanya atau suaminya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 35
(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.
Pada kesempatan sama, Lasmi merasa tidak adil soal rekening pribadinya yang telah lama diblokir KPK. Padahal tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
"Dari waktu Papa saya ini, ya. Sudah hampir setahun ya. Iya kami merasa agak tidak adil sih, karena itu kan rekening saya sebagai Anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi Anggota DPR," ungkapnya.
Anggota Komisi V Fraksi Demokrat DPR Lasmi Indrayani. Foto: Dok. Pribadi
Dalam kasus pertamanya, Budhi dan Kedy sudah dihukum masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp 700 juta terkait kasus korupsi dan gratifikasi. Vonis diketok Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Budhi bersama Kedy Afandi, divonis atas dua perbuatan korupsi.
Pertama, ikut serta terlibat dalam proyek infrastruktur yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018. Dalam proyek itu, Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya.
Melalui Kedy, ia berperan aktif dalam merekayasa pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya ikut membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Perusahaan-perusahaan milik Budhi menerima keuntungan hingga Rp 18,7 miliar. Dakwaan ini terbukti.
Dakwaan kedua ialah terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastruktur di Banjarnegara. Namun, hakim menilai dakwaan kedua ini tidak terbukti. Keduanya pun hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pada saat persidangan, KPK menemukan bukti permulaan bahwa Budhi Sarwono diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang bersumber dari hasil korupsi.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian dijerat kembali sebagai tersangka kasus pencucian uang yang kini masih dalam penyidikan. Pencucian uang itu diduga terjadi dalam kurun tahun 2017-2018.
Dalam pernyataannya, KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Budhi Sarwono dan kawan-kawan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut soal pihak-pihak yang diduga turut dijerat bersama Budhi.
Paling anyar, Budhi lagi-lagi dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.