Anggota DPR Marah Ada Pemda Tak Izinkan Lapangan untuk Salat Id 21 April

17 April 2023 11:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al Azhar, Jakarta, Kamis (13/5/2021).  Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Al Azhar, Jakarta, Kamis (13/5/2021). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini yang kemungkinan berbeda antara Muhammadiyah 21 April, dengan pemerintah diperkirakan 22 April, memicu gejolak di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Adalah Pemkot Pekalongan dan Sukabumi yang tak mengizinkan permohonan izin penggunaan lapangan oleh pengurus Muhammadiyah untuk Salat Idul Fitri pada Jumat (21/4). Alasannya, karena Kemenag belum menetapkan tanggal Idul Fitri.
Anggota Komisi II DPR membidangi Pemda dan Pemilu, Guspardi Gaus, berang dengan sikap Pemkot yang seolah menganggap perbedaan waktu salat Idul Fitri sebagai masalah.
"Pemerintah itu kan fasilitator, tidak ada istilah tolak menolak, apalagi untuk kebaikan. Apa alasan yang bersangkutan menolak? Apakah karena keonaran? Sesuatu yang bersifat negatif?" ucap Guspardi kepada wartawan, Senin (17/4).
Guspardi yang juga warga Muhammadiyah, heran dengan alasan Pemkot soal Kemenag belum menetapkan tanggal Idul Fitri, seolah semua harus mengikuti keputusan tersebut.
"Soal (tanggal 1 Syawal) kan enggak semua bisa diselesaikan. Berikan kebebasan pada rakyat, kebenaran itu jangan dimonopoli pemerintah. Apa yang diinginkan untuk kebaikan harusnya difasilitasi, bukan semua masalah bisa diselesaikan pemkot," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Jangan mentang-mentang punya kekuasaan lalu dimanfaatkan untuk hal yang kontraproduktif. Harus berpandai-pandai bermasyarakat, bernegara, begitu juga beragama," imbuh politikus asal Sumbar itu.
Guspardi juga mengingatkan bahwa wali kota dipilih oleh rakyat untuk melayani, bukan menghalang-halangi.

Pemkot Pekalongan

Surat Wali Kota Pekalongan pada 5 April 2023 menolak permohonan Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang meminta izin penggunaan Lapangan mataram untuk Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan belum bisa memberikan izin Salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Silakan umat Islam menjalankan Salat Id di lapangan mana pun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (14/4), dikutip dari Antara Minggu (16/4).
ADVERTISEMENT
Dia mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng. Pemerintah kota masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri.

Pemkot Sukabumi

Surat Wali Kota Sukabumi ke Muhammadiyah soal Salat Id di Lapangan Merdeka. Foto: Dok. Istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi juga mengeluarkan surat merespons permohonan izin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi untuk salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka pada Jumat (21/4).
Fahmi mengatakan lapangan itu diperuntukkan Salat Id yang akan digelar oleh Pemkot, sehingga tidak bisa digelar oleh Muhammadiyah. Pemkot akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat soal Salat Id.
Surat tersebut dikirim 4 April 2023.
"Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, di mana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H."
ADVERTISEMENT

Menag Imbau Pemda Akomodir Permohonan Izin

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Bimtek Terintegrasi PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Foto: Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mendengar polemik itu. Dia mengimbau pemerintah daerah mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Gus Yaqut dalam rilis Kemenag, Minggu (16/4).
Menurutnya, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
ADVERTISEMENT
Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," kata Gus Yaqut.