Anggota DPR Melchias Mekeng Adukan Andi Narogong ke Polisi Soal e-KTP

Anggota DPR RI Komisi XI, Melchias Markus Mekeng mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya ditemani Petrus Selestinus yang juga menjadi kuasa hukumnya.
Mekeng melaporkan saksi kasus e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong yang disebut Mekeng mencemarkan nama baiknya dalam kasus e-KTP.
Baca juga: Melchias Mekeng: Para Koruptor e-KTP Menjual Nama Saya
"Saya sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri atas Andi Narogong," ujar Melchias yang ditemui usai melapor di Gedung Sementara Bareskrim di Jl Merdeka Timur, Jakpus, Senin (20/3).
Andi dilaporkan atas tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja yang menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang terserang.
"Sekarang saya menunggu dipanggil penyidik untuk dibuatkan BAP-nya," beber Mekeng.
Mekeng menegaskan tidak menerima kucuran dana korupsi e-KTP sebesar 1,4 juta dolar Amerika. Ia pun menduga Andi menyebutkan namanya untuk melindungi pihak-pihak lain yang menerima uang panas tersebut. Andi dalam dakwaan di e-KTP adalah salah seorang dari konsorsium pemenang tender e-KTP.
"Saya enggak terima duit, berati uangnya diambil orang-orang lain atau Andi Narogong sendiri, dong?" kata dia.
Mekeng juga mengklaim dirinya tidak pernah bertemu atau mengenal Andi. "Bentuk hidung dan kepalanya aja saya nggak tahu. Saya nggak pernah tahu," tegas Mekeng.
Mekeng meminta penyidik untuk segera mengungkap nama orang-orang yang bersembunyi di balik pencemaran namanya.

"Saya harap hukum dapat ditegakkan dan proses pengadilan diadakan apa adanya dan kasus ini jangan dipolitisir," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Andi Narogong menyebutkan nama Mekeng menerima kucuran dana korupsi e-KTP sebesar 1,4 juta dolar AS yang tertulis dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017.
Pernyataan tersebut diyakini Mekeng sebagai pemberitaan palsu yang menyebabkan dia disangka melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kehormatan dan nama baiknya terancam.
Kuasa hukum Mekeng menjadikan surat dakwaan tersebut dan dua buah Majalah Tempo yang mencantumkan nama kliennya sebagai bukti dalam laporan ini.
